Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menyambut Momentum Baru Digitalisasi Sistem Pajak Indonesia

A+
A-
7
A+
A-
7
Menyambut Momentum Baru Digitalisasi Sistem Pajak Indonesia

DIGITALISASI telah menjadi bagian penting dalam sistem pajak berbagai negara. Sejumlah tantangan yang muncul akibat digitalisasi mulai dimanfaatkan menjadi peluang untuk memperkuat sistem pajak yang ada. Kondisi juga terjadi di Indonesia yang terus melakukan digitalisasi dalam proses bisnis dan administrasi pajak.

Salah satu publikasi terkini berjudul Indonesia Embraces the Next Stage of Tax Digitisation: What Can be Expected? mengulas secara tajam mengenai digitalisasi sistem pajak di Indonesia. Melalui digitalisasi, sistem pajak yang selama ini terbentuk diharapkan dapat lebih kuat.

Publikasi yang dimuat dalam International Tax Review baru-baru ini menjadi bagian dalam segmen Expert Analysis. Publikasi tersebut ditulis Managing Partner DDTC Darussalam dan Senior Partner DDTC Danny Septriadi. Keduanya memiliki segudang pengalaman di bidang pajak, baik nasional maupun internasional. Mereka juga rutin telah menulis ratusan publikasi mengenai pajak.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Tulisan kali ini dimulai dari digitalisasi sistem pajak yang berjalan beriringan dengan momentum reformasi pajak di Tanah Air. Secara perlahan, digitalisasi telah masuk ke dalam berbagai layanan pajak berbasis elektronik di Indonesia.

Langkah selanjutnya dari digitalisasi tersebut adalah menyambut era otomatisasi di dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini sudah masuk dalam agenda pembaruan sistem inti administrasi pajak (PSIAP).

Tujuan dari agenda tersebut adalah untuk menciptakan administrasi pajak yang mudah, andal, dan terintegrasi. Selain itu, otoritas ingin meningkatkan pelayanan serta pengawasan. Melalui sistem ini, akan ada banyak proses bisnis yang terintegrasi dengan berbagai data pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Tak sebatas pada perkembangan PSIAP, Darussalam dan Danny Septriadi juga memberikan perspektif optimisme dalam memaknai digitalisasi yang tengah berlangsung. Pertama, transformasi digital dapat membantu meningkatkan kepastian pajak. Kedua, teknologi yang ada dapat menciptakan keadilan dengan memastikan seluruh segmentasi wajib pajak terlibat sesuai proporsi kewajibannya.

Ketiga, digitalisasi administrasi pajak dapat mendorong terciptanya pemenuhan kewajiban perpajakan yang lebih mudah. Keempat, biaya kepatuhan pajak bagi wajib pajak dan biaya administrasi otoritas pajak juga akan berkurang.

Kelima, implementasi PSIAP secara menyeluruh diharapkan menjadi momentum bagi Indonesia untuk merevitalisasi tax ratio Indonesia dalam jangka panjang. Keenam, digitalisasi dapat membantu menghalangi terjadinya tindak korupsi.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Digitalisasi pajak yang dibangun tidak hanya bertujuan untuk mendeteksi wajib pajak yang tidak patuh. Lebih dari itu, melalui digitalisasi, wajib pajak diharapkan lebih mudah melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kemudian, hubungan antara wajib pajak dengan DJP juga diharapkan makin kuat.

Dari tulisan ini kita dapat memaknai digitalisasi pajak di Indonesia dapat menjadi sebuah titik balik dari terciptanya sistem pajak yang lebih kuat dan transparan. Digitalisasi ini patut didukung dan disambut dengan optimisme yang tinggi agar semua yang dicita-citakan dapat terwujud.

Artikel ini tentunya relevan dibaca perumus kebijakan, sektor privat, hingga akademisi untuk melihat lebih detail mengenai digitalisasi yang dapat membawa banyak perubahan dalam sistem pajak Indonesia.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Ingin mengetahui pembahasan selengkapnya? Artikel menarik ini dapat diakses melalui International Tax Review dalam segmen Expert Analysis.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jurnal, pajak, International Tax Review, DDTC, digitalisasi, PSIAP, Darussalam, Danny Septriadi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama