Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Merespons Kasus Penganiayaan, DJP Sampaikan Keterangan Resmi

A+
A-
2
A+
A-
2
Merespons Kasus Penganiayaan, DJP Sampaikan Keterangan Resmi

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengecam aksi penganiayaan yang melibatkan anak salah satu pegawai otoritas pajak. Pernyataan ini disampaikan DJP melalui Siaran Pers Nomor SP-4/2024 dengan judul Kasus Penganiayaan, DJP Nyatakan Sikap.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan keprihatinannya atas kondisi korban penganiayaan sekaligus mengecam kekerasan yang terjadi. Suryo juga mengatakan pihaknya mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang. Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya.

"Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP," ujar Suryo dalam keterangan resminya, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Sikap ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya yang mengecam tindak kekerasan dan gaya hidup mewah yang bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan reputasi DJP yang telah bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.

Bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, Suryo mengatakan, DJP siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif," kata Suryo.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Kemudian, atas aduan masyarakat terkait dengan harta kekayaan pegawai yang belum dilaporkan, DJP mengaku akan melakukan pendalaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Itjen Kemenkeu memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," ujar Suryo.

Kemenkeu memiliki mekanisme untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran integritas lewat analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Pegawai yang bersangkutan diketahui telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DJP berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan DJP serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP.

Suryo juga mengucapkan terima kasih atas perhatian publik terhadap DJP. Otoritas pajak berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Kemenkeu, khususnya terkait integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. (sap)

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ASN, PNS, pegawai pajak, Ditjen Pajak, Suryo Utomo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama