Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Meski Jual Makanan & Minuman, Kelompok Wajib Pajak Ini Tetap Kena PPN

A+
A-
16
A+
A-
16
Meski Jual Makanan & Minuman, Kelompok Wajib Pajak Ini Tetap Kena PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Undang-undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur bahwa penjualan dan penyerahan makanan-minuman merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) alias pajak daerah. Namun, ternyata tidak semua penyerahan makanan-minuman menjadi objek pajak daerah.

Salah satu kriteria yang menjadikan penyerahan makanan-minuman menjadi objek pajak daerah adalah apabila makanan dan/atau minuman disediakan oleh restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.

"Itu [dalam UU HKPD] diatur semua yang mana [penyerahan barang berupa makanan dan minuman] yang menjadi objek pajak daerah, yang mana yang bukan," ujar Penyuluh KPP Madya Makassar Safruddin dalam Siaran Pajak Kabar Terbaru bertajuk Edukasi Barang/Jasa Yang Tidak Dikenai PPN, dikutip Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Perlu dicatat, UU HKPD juga ikut mengatur jenis penyerahan makanan-minuman yang dikecualikan sebagai objek PBJT. Ada 4 kondisi yang membuat penyerahan makanan-minuman dikecualikan sebagai objek PBJT. Pertama, peredaran usahanya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda. Kedua, dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman.

"[Ketiga], dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman," bunyi Pasal 51 ayat (2) UU HKPD, dikutip Rabu (2/11/2022).

Kemudian, keempat, disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Lantas apabila tidak termasuk sebagai objek pajak daerah, apakah atas penyerahan makanan dan/atau minuman dalam 4 kondisi di atas tidak dipungut pajak sama sekali?

Nah, perlu diingat kembali bahwa Pasal 4A UU PPN mengatur bahwa penyerahan makanan dan/atau minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, warung dan sejenisnya termasuk jasa usaha boga atau katering, dikecualikan dari pengenaan PPN.

Namun, penyerahan tersebut hanya dikecualikan sepanjang termasuk dalam objek pajak daerah dan retribusi daerah. Jika tidak termasuk sebagai objek pajak daerah maka atas penyerahan makanan-minuman tetap dikenai PPN.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ketentuan ini dipertegas dalam PMK 70/2022 yang merupakan aturan turunan dari UU HKPD. Pasal 4 ayat (4) PMK 70/2022 menyebutkan ada 3 pihak yang penyerahannya tetap dikenakan PPN. Ketiganya adalah pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman; pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman; dan pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

"Makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai PPN," bunyi Pasal 4 ayat (5) PMK 70/2022.

Tak hanya itu, Safruddin juga menegaskan ketentuan dalam PMK 70/2022 yang memperjelas mengenai pemisahan antara objek yang dikenakan pajak daerah dan PPN sangat diperlukan. Hal ini agar menghindari pengenaan 1 objek atas 2 jenis pajak.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

"Jadi harus ditentukan kriterianya yang mana yang kena pajak daerah, yang mana yang kena PPN. Biar tidak double [membayar pajak]. Biar kita membayar 1 [jenis pajak] saja," tegas Safruddin. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, PMK 70/2022, pajak daerah, PPN, objek pajak, makanan dan minuman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi