Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

A+
A-
15
A+
A-
15
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Beleid yang sama juga menyebutkan bahwa pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam hal memenuhi kriteria, salah satunya adalah wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi. Pemeriksaan bisa tetap dilakukan meski SPT tidak berstatus lebih bayar.

"Betul, [walaupun SPT Badan tidak lebih bayar, tapi SPT tetap menyatakan rugi], Dirjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Ada beberapa kriteria yang bisa membuat wajib pajak dilakukan pemeriksaan oleh DJP. Pertama, wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud Pasal 17B UU KUP.

Kedua, terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Ketiga, wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Keempat, wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Kelima, wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang menyatakan rugi.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Keenam, wajib pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Ketujuh, wajib pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap.

Kedelapan, wajib pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.

Baca Juga: Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Kesembilan, wajib pajak menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan pemerikaan berdasarkan analisis risiko.

Kesepuluh, pengusaha kena pajak tidak melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan. (sap)

Baca Juga: Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, pemeriksaan, SPT Tahunan, lebih bayar, SPT rugi, PMK 17/2013, PMK 18/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:30 WIB
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Minta DJP Minta Data ke e-Commerce Demi Ekstensifikasi

Selasa, 04 Juni 2024 | 17:00 WIB
KP2KP SIDRAP

Pelajari Probis Jasa Servis Motor Balap, Petugas Pajak Adakan Visit

Selasa, 04 Juni 2024 | 16:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Katalog Notifikasi Error Pelaporan SPT di DJP Online dan Solusinya

Selasa, 04 Juni 2024 | 15:11 WIB
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

Temuan Berulang, BPK Catat DJP Tak Optimal Tagih Tunggakan Pajak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya