Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Miliarder Dunia Makin Kaya, Oxfam Usulkan 3 Kebijakan Pajak Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Miliarder Dunia Makin Kaya, Oxfam Usulkan 3 Kebijakan Pajak Ini

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Konfederasi organisasi amal Inggris, Oxfam meminta pemerintah pada setiap yurisdiksi untuk meningkatkan tarif PPh dan mulai mengenakan pajak kekayaan atas kelompok 1% terkaya.

Dalam laporannya bertajuk Survival of the Richest, Oxfam mencatat kelompok 1% terkaya di dunia telah mengakumulasi tambahan kekayaan senilai US$42 triliun sejak 2020 atau 2 kali lipat lebih besar dari tambahan kekayaan yang diterima oleh lapisan masyarakat lainnya.

"Sudah waktunya kita menghapuskan mitos yang menyatakan bahwa pemotongan pajak orang kaya akan menghasilkan trickle down effect bagi masyarakat lainnya," ujar Direktur Eksekutif Oxfam Gabriela Bucher, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Bukannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat lapisan bawah, pemotongan pajak bagi orang-orang kaya dan korporasi justru memperburuk ketimpangan. Akibat beragam insentif, pajak efektif yang ditanggung masyarakat justru lebih tinggi ketimbang miliarder.

Saat ini, hanya 4% dari total penerimaan pajak di dunia yang bersumber dari kekayaan. Setengah dari miliarder di dunia juga tinggal di yurisdiksi yang tak mengenakan pajak warisan. Implikasinya, harta senilai US$5 triliun bakal beralih ke ahli waris tanpa dikenai pajak sama sekali.

Capital gains juga dikenai pajak dengan tarif yang lebih rendah dengan rata-rata hanya sebesar 18%. Penghasilan berupa gaji atau upah justru dikenai pajak dengan tarif yang lebih tinggi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Oxfam pun mengusulkan 3 kebijakan. Pertama, pemerintah perlu menerapkan pajak solidaritas yang berbasis pada kekayaan dan windfall tax.

Kedua, tarif PPh untuk kelompok 1% terkaya perlu ditingkatkan setidaknya menjadi sebesar 60%. Tarif PPh perlu ditingkatkan khususnya atas capital gains mengingat penghasilan tersebut dipajaki dengan tarif yang cenderung lebih rendah dibandingkan dengan penghasilan lain.

Ketiga, Oxfam meminta kepada pemerintah di setiap yurisdiksi untuk mengenakan pajak berbasis kekayaan untuk mengurangi ketimpangan. Pajak yang dimaksud dapat berupa pajak warisan, pajak properti, dan pajak atas harta bersih. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oxfam, pajak, pajak internasional, miliarder, orang kaya, kebijakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama