Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

A+
A-
0
A+
A-
0
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengguna jasa, khususnya importir, diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menanggapi pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas bea cukai. Alasannya, ada banyak modus penipuan yang mencatut nama petugas DJBC yang menyasar pihak-pihak yang diketahui melakukan importasi barang dari luar negeri.

Salah satu modus yang paling sering dipakai, pelaku biasanya memberikan nomor resi palsu disertai dengan foto airway bill (AWB) dan halaman pengecekan barang kiriman yang palsu.

"Korban lantas dihubungi oknum yang mengaku sebagai petugas bea cukai yang menginformasikan bahwa paket tertahan di bea cukai dan diharuskan membayar sejumlah uang untuk pengeluaran barang," tulis DJBC dalam situs resminya, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Sebelumnya, korban biasanya mengenal pelaku dari sosial media. Pada awalnya, pelaku akan mengirimkan barang melalui nominal kecil dengan prosedur yang benar. Setelah barang diterima baik oleh calon korban, akan terjalin kepercayaan dari calon korban kepada pelaku.

Selanjutnya, pelaku akan 'mengirimkan' (pura-pura mengirimkan) barang atau paket dengan nominal yang besar.

Dalam menghubungi calon korban, biasanya pelaku menggunakan nomor handphone dan nomor rekening pribadi. Padahal pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor jelas tidak menggunakan rekening pribadi petugas bea cukai.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

"Dalam beberapa kasus, pelaku mengancam korban apabila tidak segera melakukan pembayaran akan dilaporkan ke pihak berwajib dengan berbagai alasan," tulis DJBC.

DJBC meminta masyarakat yang menemui kondisi di atas, misalnya tiba-tiba dihubungi orang yang mengaku dari bea cukai, agar segera melaporkannya kepada DJBC lewat call center resmi. Call center Bravo Bea Cukai bisa dihubungi lewat nomor 1500225.

"Jangan pernah mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi. Apabila Anda telanjur melakukan transfer sefera buat laporan kepolisian dan segera datang ke kantor cabang bank yang digunakan oleh pelaku untuk dilakukan pemblokiran," kata DJBC. (sap)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, bea cukai, penipuan, modus penipuan, DJBC, kode billing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Jum'at, 21 Juni 2024 | 16:37 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apakah Penggunaan Akun Deposit Pajak Bersifat Wajib?

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:17 WIB
LAYANAN KEUANGAN

Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama