Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Monev Fasilitas TPB dan KITE Diatur dalam PMK, Begini Penjelasan DJBC

A+
A-
1
A+
A-
1
Monev Fasilitas TPB dan KITE Diatur dalam PMK, Begini Penjelasan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 216/2022 mengenai ketentuan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Aturan ini mulai berlaku pada 28 Februari 2022.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Padmoyo Tri Wikanto mengatakan monev perlu dilaksanakan untuk mengevaluasi pemberian fasilitas kepabeanan, termasuk TPB dan KITE. Evaluasi tersebut utamanya untuk menguji kepatuhan pelaku usaha serta dampak fasilitas terhadap perekonomian.

"Kalau memberikan fasilitas, kita harus benar-benar bisa memastikan fasilitas itu digunakan sesuai dengan ketentuan dan dampak ekonomi yang ditimbulkan," katanya, dikutip pada Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Padmoyo mengatakan selama ini ketentuan mengenai monev terhadap penerima fasilitas TPB dan KITE diatur dalam PER-02/BC/2019. Namun mulai 28 Februari 2023, ketentuan tersebut diatur dalam PMK 216/2022.

Dia menjelaskan perubahan payung hukum soal monev terhadap penerima fasilitas TPB dan KITE dilakukan agar jajaran DJBC dan Kemenkeu lebih fokus mengevaluasi dampak dari pemberian fasilitas. Pasalnya, pemberian fasilitas ini sangat diharapkan memberikan dampak positif terhadap masyarakat dan perekonomian.

Di sisi lain, perubahan payung hukum menjadi PMK juga akan membuat ketentuan mengenai monev terhadap penerima fasilitas TPB dan KITE lebih tegas. Dalam hal ini, para pengguna jasa sebagai penerima fasilitas kepabeanan diharapkan menjadi lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

"Sehingga kita pandang perlu [PER-02/BC/2019] kita tingkatkan ke PMK. Itu bukan berarti lebih ketat, [tetapi] ini hanya bagaimana kita bisa melakukan monitoring dan evaluasi secara sistematis," ujarnya.

Padmoyo menambahkan PMK 216/2022 juga lebih menekankan prosedur monev terhadap penerima fasilitas TPB dan KITE berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Menurutnya, pemanfaatan TIK akan membuat proses pengawasan menjadi lebih mudah.

Pemerintah memberikan insentif berupa fasilitas TPB dan KITE untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri yang hasil produksinya akan diekspor. Dalam hal ini, monev dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerima fasilitas kepabeanan, sekaligus memastikan fasilitas tersebut tepat sasaran.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

PMK 216/2022 menjelaskan monev bagi penerima fasilitas TPB dan KITE dilakukan oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; kepala kanwil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean.

Monev ini dilakukan secara periodik dan/atau insidental. Monitoring secara periodik dilaksanakan secara rutin sesuai tugas pokok dan fungsi, sedangkan monitoring secara insidental dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.

Nantinya, hasil monitoring dapat digunakan sebagai dasar penerbitan rekomendasi penagihan atas kekurangan bea masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda; penagihan atas kekurangan bea masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda; penerbitan rekomendasi dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP); serta penerbitan rekomendasi pencabutan fasilitas. (sap)

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, monev, TPB, KITE, fasilitas kepabeanan, PMK 216/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama