Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Monev TPB dan KITE, Penerima Fasilitas Bisa Diminta Dokumen SPT Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Monev TPB dan KITE, Penerima Fasilitas Bisa Diminta Dokumen SPT Pajak

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 216/2022 mengenai monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

PMK tersebut menyatakan monev dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerima fasilitas kepabeanan. Pasal 53 beleid tersebut juga menyebut pejabat DJBC dapat meminta dokumen surat pemberitahuan (SPT) pajak.

"Dalam rangka pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi TPB ... dan/atau ... KITE ... direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, kepala kanwil, kepala KPUBC, atau kepala kantor pabean dapat ... meminta dokumen laporan keuangan, surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan," bunyi Pasal 53 ayat (1) PMK 216/2022, dikutip pada Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Selain SPT pajak, pejabat DJBC juga dapat meminta data monev; meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari penerima fasilitas TPB, penerima fasilitas KITE, dan/atau pihak lain yang terkait; serta memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan data monev, ruangan tempat untuk menyimpan barang yang mendapat fasilitas TPB atau KITE, dan/atau ruangan tempat untuk menyimpan barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan fasilitas.

Tidak hanya itu, pejabat DJBC dapat pula melakukan tindakan pengamanan berupa penegahan dan/atau penyegelan yang dipandang perlu terhadap sarana pengangkut barang yang mendapat fasilitas TPB dan/atau barang berfasilitas KITE; dan/atau barang yang mendapat fasilitas TPB dan/atau barang fasilitas KITE, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Permintaan dokumen untuk kepentingan monitoring dan/atau evaluasi terhadap penerima fasilitas TPB dan/atau KITE dilakukan secara tertulis. Penerima fasilitas pun wajib memenuhi permintaan tersebut secara lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Dalam hal tidak bersedia membantu atau menolak pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi, penerima fasilitas TPB dan/atau KITE harus menandatangani surat penolakan atau tidak bersedia membantu pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi.

"Fasilitas TPB dan/atau fasilitas KITE dibekukan dalam hal penerima fasilitas...tidak bersedia membantu atau menolak pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi...," bunyi Pasal 55 ayat (1) PMK 216/2022.

PMK 216/2022 menjelaskan monitoring dan/atau evaluasi penerima fasilitas TPB dan KITE dilakukan oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; kepala kanwil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Monitoring dan/atau evaluasi ini dilakukan secara periodik dan/atau insidental. Monitoring secara periodik dilaksanakan secara rutin sesuai tugas pokok dan fungsi, sedangkan monitoring secara insidental dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.

Laporan monitoring di antaranya akan digunakan untuk berbagai sebagai dasar asistensi atau pembinaan terhadap penerima fasilitas; penerbitan rekomendasi penagihan atas kekurangan bea masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda; penagihan atas kekurangan bea masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda; penerbitan rekomendasi pembekuan izin, penerbitan rekomendasi pencabutan fasilitas; serta penerbitan rekomendasi dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP). (sap)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, tempat penimbunan berikat, KITE, impor, PMK 216/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama