Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mudahkan Proses Evaluasi Kelas Jabatan ASN, BKN Luncurkan Sikejab

A+
A-
4
A+
A-
4
Mudahkan Proses Evaluasi Kelas Jabatan ASN, BKN Luncurkan Sikejab

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna memudahkan proses penyusunan evaluasi kelas jabatan ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan meluncurkan layanan berbasis web yaitu sistem informasi kelas jabatan (Sikejab) dan menyiapkan kamus kelas jabatan.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan proses penyusunan evaluasi kelas jabatan ASN selama ini memakan waktu lama lantaran minimnya organisasi dan instansi pemerintah sebagai penyelenggara sistem evaluasi jabatan ASN.

Untuk itu, BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN menyiapkan kamus kelas jabatan dan Sikejab untuk dapat dimanfaatkan instansi pemerintah dalam menyusun evaluasi jabatan sehingga prosesnya dapat lebih cepat.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

“Layanan penyusunan evaluasi jabatan ASN berbasis web ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan penyusunan evaluasi jabatan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (27/5/2021).

BKN, lanjut Haryomo, akan menyusun rancangan peraturan tentang Kamus Kelas Jabatan sekaligus memperkenalkan aplikasi Sikejab pada kementerian/lembaga. Selain itu, BKN juga sudah menggelar FGD dengan melibatkan 42 peserta dari sejumlah kementerian/lembaga.

Dalam FGD tersebut, hadir sebagai narasumber yaitu Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham dan perwakilan dari Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, Direktur Kompensasi BKN Janry Simanungkalit mengatakan Sikejab diperuntukkan untuk mempercepat pelaksanaan penyusunan evaluasi jabatan pegawai ASN di seluruh instansi pemerintah.

“Sikejab juga menyajikan referensi dalam menentukan kelas jabatan, baik untuk jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional. Tersedia pula menu tutorial dan forum konsultasi dengan Direktorat Kompensasi Jabatan ASN BKN,” tuturnya.

Janry menambahkan kehadiran Sikejab akan membuat proses pembinaan manajemen kepegawaian melalui evaluasi jabatan dapat lebih optimal sehingga mendukung penyelenggaraan manajemen ASN berbasis merit. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BKN, aparatur sipil negara ASN, sikejab, kelas jabatan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama