Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mudik Lebaran dari Luar Negeri, Perhatikan Ketentuan Barang Bawaannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Mudik Lebaran dari Luar Negeri, Perhatikan Ketentuan Barang Bawaannya

Calon penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/3/2024). Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memprediksi jumlah penumpang jalur udara pada musim mudik 2024 dari H-7 sampai dengan H+7 mencapai 4,4 juta penumpang. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk warga negara Indonesia yang berencana mudik Lebaran, memiliki kewajiban untuk patuh terhadap ketentuan kepabeanan.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pelaku perjalanan dari luar negeri wajib mematuhi ketentuan impor barang bawaan penumpang. Terlebih, kini telah berlaku Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 dan Peraturan BPOM 28/2023.

"Aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor," bunyi cuitan akun X @beacukaiRI, dikutip pada Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

DJBC menjelaskan 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 antara lain mengatur batasan impor barang melalui mekanisme bawaan penumpang, yang dapat dilakukan tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan. Pada pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tidak ada batasan nilai atau jumlah.

Kemudian pada barang tekstil jadi lainnya seperti selimut dan gorden, dibatasi 5 potong. Setelahnya, pada barang berupa telepon seluler, handheld, dan komputer tablet, dibatasi 2 unit per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Terhadap barang bawaan berupa alas kaki, tas, dan sepeda roda 2 atau 3, dibatasi masing-masing 2 pasang/buah per penumpang. Sedangkan pada barang elektronik, dibatasi 5 unit dengan total nilai maksimal FOB US$1.500 per penumpang.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Selain itu, masih ada pembatasan barang bawaan berupa mutiara paling banyak senilai US$1.500, hewan dan produk hewan paling banyak 5 kilogram dan tidak melebihi US$1.500, serta beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura paling banyak 5 kilogram per penumpang.

Di sisi lain, Peraturan BPOM 28/2023 mengatur barang bawaan berupa kosmetik maksimal 20 buah per penumpang, pangan 5 kilogram per penumpang, obat herbal/suplemen 5 buah per penumpang untuk setiap jenis, serta obat sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan.

"Atas kelebihannya akan dilakukan penegahan karena dilarang importasinya," bunyi cuitan DJBC.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Dalam unggahannya, DJBC turut mengingatkan pelaku perjalanan dari luar negeri menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang bawaannya melalui customs declaration. Pengisian customs declaration harus dilakukan secara jujur dan benar, termasuk jika membawa barang yang dibatasi berdasarkan Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 dan Peraturan BPOM 28/2023.

Meski demikian, melalui PMK 203/2017 pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang. Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pada barang yang melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Sementara itu, pada barang personal use yang merupakan barang kena cukai, juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Apabila pelaku perjalanan dari luar negeri membawa barang dengan jumlah banyak atau tidak dalam dalam jumlah wajar dengan indikasi akan dijual kembali, maka akan dikategorikan sebagai barang nonpersonal use atau bukan barang pribadi penumpang.

"Sehingga, atas barang dengan kategori nonpersonal use tidak berlaku fasilitas pembebasan US$500 dan akan dikenakan bea masuk & pajak impor yang berlaku umum," bunyi penjelasan DJBC. (sap)

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, impor, barang kiriman, barang bawaan, IMEI, FOB, Lebaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?