Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai Hari Ini, Peruri Setor Pita Cukai Desain 2022 kepada DJBC

A+
A-
1
A+
A-
1
Mulai Hari Ini, Peruri Setor Pita Cukai Desain 2022 kepada DJBC

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto saat meninjau pita cukai desain 2022. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan Order Bea Cukai (OBC) atas permohonan pita cukai dari pelaku usaha barang kena cukai kepada Perum Peruri, kemarin.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Perum Peruri akan menyerahterimakan secara berangsur dan terjadwal pita cukai desain 2022 kepada DJBC mulai hari ini. Nantinya, pita cukai desain 2022 akan segera didistribusikan kepada unit-unit vertikal Bea Cukai, sebagai bentuk komitmen menyediakan pita cukai secara tepat waktu.

"Komitmen tersebut terus kami jaga dengan mempertimbangkan bahwa pita cukai sudah menjadi kebutuhan mutlak untuk proses produksi barang kena cukai dan menjamin penerimaan negara di bidang cukai," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Nirwala menyebut OBC atas permohonan pita cukai kepada Perum Peruri sebanyak 15 juta lembar yang terdiri atas pita cukai hasil tembakau (PCHT) dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol (PCMMEA).

Dia menjelaskan DJBC berkomitmen akan memastikan ketersediaan pita cukai 2022 tepat waktu untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan kebijakan CHT tahun depan. Hal itu sejalan dengan UU 39/2007 yang mengatur salah satu cara pelunasan cukai adalah dengan pelekatan pita cukai.

Nirwala mengatakan direktoratnya juga telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan ketersediaan pita cukai saat pemberlakuan kebijakan CHT pada awal Januari 2022. "Upaya yang kami telah dilakukan meliputi koordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai, monitoring dan evaluasi harian, sampai dengan pemantauan proses produksi di lokasi pabrik penyedia pita cukai," ujarnya.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sementara itu, Direktur Operasional Perum Peruri Saiful Bahri menyatakan perusahaannya siap mendukung kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif CHT dengan menyediakan pita cukai desain 2022 secara tepat waktu.

"Walaupun waktu pencetakan yang sangat terbatas, kami akan mengerahkan sumber daya yang dimiliki agar pita cukai siap digunakan pada awal Januari 2022," katanya.

Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan 2 peraturan mengenai kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) 2022. Kedua peraturan tersebut yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, serta PMK 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Sebelumnya, Sri Mulyani juga sudah mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% pada 2022. Kenaikan tarif tersebut lebih kecil dari tahun ini yang rata-rata sebesar 12,5%. Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer pada 2022.

Adapun dari sisi HPTL, pemerintah akan mengatur tarif cukai menjadi lebih spesifik. Dengan ketentuan tersebut, pengelompokan produk tembakau yang semula hanya HPTL kini terbagi menjadi rokok elektrik dan HPTL. (sap)

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai rokok, tembakau, pita cukai, DJBC, tarif cukai rokok, kebijakan cukai, kenaikan cukai, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama