Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai Pekan Depan, Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Berjalan Penuh

A+
A-
0
A+
A-
0
Mulai Pekan Depan, Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Berjalan Penuh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mulai menerapkan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi fasilitas kepabeanan mulai akhir bulan ini.

Pertimbangan KEP-191/BC/2022 menyatakan direktorat informasi kepabeanan dan cukai telah melakukan pengembangan sistem CEISA berupa sistem aplikasi fasilitas kepabeanan secara Single Submission (SSm). Sistem tersebut juga telah dilakukan uji coba (piloting) pada beberapa kantor pelayanan bea dan cukai sehingga siap diterapkan secara penuh.

"Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan sistem aplikasi fasilitas kepabeanan, diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi fasilitas kepabeanan," bunyi salah satu pertimbangan KEP-191/BC/2022, dikutip pada Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

KEP-191/BC/2022 juga menyatakan penerapan secara penuh sistem aplikasi fasilitas kepabeanan akan meningkatkan kemudahan dan kecepatan layanan dalam proses permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk.

Diktum pertama keputusan itu menyebut penerapan secara penuh sistem aplikasi fasilitas kepabeanan dilakukan di semua kantor pelayanan utama bea dan cukai serta kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai. Dalam hal ini, ada 3 jenis layanan yang masuk dalam sistem aplikasi fasilitas kepabeanan.

Pertama, pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Kedua, pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Ketiga, pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

Kepala kantor bea dan cukai kemudian diperintahkan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh sistem aplikasi fasilitas kepabeanan. Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan berkoordinasi dengan direktur fasilitas kepabeanan serta direktur informasi kepabeanan dan cukai.

Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan sistem aplikasi fasilitas kepabeanan tidak dapat beroperasi atau tidak berfungsi secara normal dalam jangka waktu paling cepat 1 jam dan paling lambat 4 jam, layanan dapat dilakukan secara manual atau metode lain sesuai ketentuan.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Pada saat berlaku, direktur fasilitas kepabeanan serta direktur informasi kepabeanan dan cukai akan mengoordinasikan pelaksanaan penerapan secara penuh sistem aplikasi fasilitas kepabeanan.

"Keputusan direktur jenderal ini dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2022 dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi diktum kelima KEP-191/BC/2022. (sap)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, fasilitas kepabeanan, impor, bea masuk, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama