Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara Ini Bakal Pungut Pajak 1,2% terhadap Aplikasi Pemutar Musik

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Ini Bakal Pungut Pajak 1,2% terhadap Aplikasi Pemutar Musik

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Parlemen Prancis menyetujui pengenaan pajak sebesar 1,2% atas omzet usaha platform streaming musik berbasis subscription seperti Spotify dan sejenisnya.

Pemreintah Prancis memperkirakan implementasi pajak berbasis omzet tersebut akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai €15 juta pada 2024. Adapun pajak ini hanya berlaku untuk platform dengan omzet di atas €20 juta per tahun.

"Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk mendanai Centre National de la Musique (CNM)," sebut pemerintah, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Menanggapi persetujuan parlemen atas kebijakan tersebut, Managing Director Spotify France Antoine Monin menuturkan Spotify akan menarik dukungannya terhadap 2 festival musik yang digelar di Prancis pada tahun ini.

Dua festival dimaksud tersebut ialah Les Francofolies de la Rochelle yang digelar di La Rochelle pada Juli 2024 dan Le Printemps de Bourges yang digelar di Bourges pada April 2024.

Menurut Monin, kehadiran pajak tersebut mengabaikan upaya yang telah diambil platform-platform streaming musik guna mendanai CNM melalui kontribusi secara sukarela.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Pajak ini merupakan pukulan telak terhadap inovasi dan prospek perkembangan musik di Prancis," ujar Monin seperti dilansir Tax Notes International.

Sementara itu, CEO Deezer Jeronimo Folgueira kecewa dengan kebijakan yang diambil oleh Prancis. Menurutnya, pengenaan pajak berbasis omzet terhadap platform streaming musik akan memberikan dampak yang lebih buruk bagi platform yang berbasis di Eropa.

"Kebijakan ini jelas berdampak buruk bagi platform Eropa seperti Deezer dan Spotify. Raksasa teknologi AS dapat dengan mudah menyerap pajak ini. Alhasil, kebijakan ini akan merugikan Eropa dan kedaulatan Prancis," ujar Folgueira seperti dilansir musicbusinessworldwide.com. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, pajak, pajak internasional, aplikasi pemutar musik, spotify

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama