Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara Ini Naikkan Pajak Capital Gains atas Orang Kaya dan Korporasi

A+
A-
2
A+
A-
2
Negara Ini Naikkan Pajak Capital Gains atas Orang Kaya dan Korporasi

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews - Beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak orang pribadi kaya dan wajib pajak badan Kanada atas penghasilan berupa capital gains bakal dinaikkan mulai 25 Juni 2024.

Kenaikan pajak atas capital gains ini dilakukan melalui peningkatan inclusion rate dari 50% menjadi 67%. Kenaikan inclusion rate berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang memperoleh capital gains di atas CA$250.000 per tahun serta wajib pajak badan.

"Perubahan ini akan meningkatkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh orang kaya Kanada ketika mereka menjual aset investasinya," ujar Menteri Keuangan Kanada Chrystia Freeland, dikutip pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Perlu dicatat, peningkatan inclusion rate dari 50% ke 67% tidak berlaku atas capital gains yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dari penjualan rumah yang ditinggali oleh wajib pajak bersangkutan (primary residence).

Penjualan primary residence sepenuhnya dikecualikan dari objek pajak berkat pemberian fasilitas principal residence exemption.

Dengan demikian, peningkatan inclusion rate berlaku atas capital gains yang diperoleh wajib pajak dari penjualan rumah kedua dan seterusnya yang tidak dihuni oleh wajib pajak bersangkutan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dalam pengambilan suara di parlemen, usulan kenaikan inclusion rate atas penghasilan berupa capital gains mendapatkan dukungan dari beberapa partai seperti Labour Party, New Democratic Party (NDP), dan Bloc Quebecois.

Adapun yang dimaksud dengan inclusion rate adalah proporsi dari capital gains yang ditetapkan sebagai penghasilan kena pajak (taxable income). Makin tinggi inclusion rate, makin tinggi pula bagian dari capital gains yang dipajaki.

Pemerintah Kanada mengeklaim kenaikan inclusion rate dari 50% menjadi 67% akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai CA$19 miliar untuk 5 tahun ke depan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"Dana ini akan digunakan untuk membantu masyarakat kelas menengah memperoleh pelayanan kesehatan, perumahan, hingga childcare tanpa perlu menambah beban utang negara," ujar Freeland seperti dilansir globalnews.ca. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanada, pajak, pajak internasional, capital gains, orang kaya, HNWI, wajib pajak badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama