Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara Kepulauan Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Mulai 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Kepulauan Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Mulai 2024

Ilustrasi.

BRIDGETOWN, DDTCNews – Pemerintah Barbados berencana untuk menerapkan pajak minimum global dengan mengadopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) mulai 2024.

Perdana Menteri Barbados Mia Mottley mengatakan rencana untuk mengadopsi ketentuan Pilar 2 mulai 2024 diperlukan guna menyesuaikan ketentuan pajak korporasi domestik dengan lanskap perpajakan global yang terus berubah.

"Adopsi Pilar 2 mulai 2024 oleh beberapa negara mitra memberikan kesempatan kepada kami untuk mengevaluasi dan melakukan reformasi atas rezim pajak korporasi yang berlaku saat ini," katanya, dikutip pada Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Tak hanya itu, Mottley menuturkan Barbados juga akan memberlakukan qualified domestic top-up tax (QDMTT) mulai 2024. QDMTT ini hanya berlaku atas perusahaan di Barbados dengan ultimate parent entity (UPE) yang berlokasi yurisdiksi yang menerapkan income inclusion rule (IIR) ataupun undertaxed payment rule (UTPR).

"Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan GloBE. Kami akan memastikan ketentuan yang berlaku di Barbados juga memenuhi kualifikasi QDMTT safe harbour," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International.

Selain mengadopsi Pilar 2, tarif pajak korporasi juga akan dinaikkan menjadi 9% mulai 1 Januari 2024. Adapun sektor yang dikecualikan dari pajak ini antara lain usaha kecil, perusahaan asuransi, dan pelayaran internasional.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Terakhir, Mottley menjelaskan Barbados juga akan memberikan fasilitas berupa qualified refundable tax credit yang sejalan dengan Pilar 2 guna meningkatkan pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja pada sektor strategis.

Sebagai informasi, ketentuan pajak minimum global sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2 berlaku terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan IIR.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Walau terdapat IIR bagi yurisdiksi residen, Pilar 2 memberikan hak kepada yurisdiksi pasar untuk terlebih dahulu mengenakan QDMTT.

Apabila suatu yurisdiksi mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki berdasarkan QDMTT, yurisdiksi tempat UPE berlokasi kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax lewat IIR. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : barbados, pajak, pajak internasional, pajak minimum global, pilar 2, oecd, konsensus global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama