Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Negara Tetangga Ini Fokus Perbaiki Sistem Pajak Ketimbang Pungut PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Tetangga Ini Fokus Perbaiki Sistem Pajak Ketimbang Pungut PPN

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia bakal memprioritaskan perbaikan sistem perpajakan pada tahun ini ketimbang menerapkan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST).

Menteri Keuangan II Datuk Seri Amir Hamzah Azizan mengatakan perbaikan sistem perpajakan menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara. Oleh karena itu, lanjutnya, perbaikan sistem perpajakan menjadi prioritas pemerintah.

"GST (atau PPN) adalah kebijakan perpajakan yang selalu kami perhatikan, dan akan membutuhkan waktu lama sebelum kami meninjau semuanya," katanya, dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Sebelumnya, sebagian kalangan menyuarakan pemerintah Malaysia untuk mengembalikan skema pajak konsumsi dari pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) menjadi GST.

Malaysia sempat beralih dari SST menjadi GST pada April 2015. Namun, setelah melalui berbagai kritik dari partai oposisi, skema pajak konsumsi dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018.

Pada tahun ini, lanjut Amir, pemerintah telah mengambil 2 kebijakan pajak yang penting. Kedua kebijakan yang dimaksud antara lain kenaikan tarif tarif SST dan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Kenaikan tarif SST dari 6% menjadi 8% tersebut sudah berlaku sejak 1 Maret 2024. Adapun kenaikan tarif tersebut dilakukan setelah pemerintah melaksanakan serangkaian konsultasi dengan pemangku kepentingan.

Menurut Amir, kenaikan tarif SST akan meningkatkan penerimaan negara dan akan dibelanjakan demi kepentingan masyarakat.

Bersamaan dengan rencana kenaikan tarif SST, pemerintah juga mengumumkan pengenaan PPnBM tahun ini. Dengan penerapan PPnBM tersebut, orang-orang kaya akan membayar pajak lebih besar dari setiap transaksi barang mewah.

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Pemerintah mengeklaim pengenaan PPnBM akan efektif meningkatkan penerimaan negara sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat tidak mampu. Pemerintah bakal mengenakan tarif PPnBM sebesar 5% dan 10%.

Amir menambahkan pemerintah juga akan mengoptimalkan komunikasi publik sebelum menerapkan PPnBM untuk menghindari terulangnya kebingungan masyarakat.

"Dengan segala hal yang terjadi, terkadang komunikasi bisa menjadi sedikit lebih baik, dan kami menyadari bahwa kami harus berbuat lebih banyak dalam hal ini," ujarnya seperti dilansir malaymail.com. (rig)

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, reformasi pajak, sistem pajak, PPN, PPnBM, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:36 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

4 Calon Hakim Agung Pajak Berhak Ikuti Seleksi Wawancara Pekan Depan

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru