Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas di dermaga JICT Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (24/3/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia pada Februari 2024 mencapai US$19,31 miliar atau turun 5,79 persen dibanding ekspor Januari 2024, dan dibanding Februari 2023 nilai ekspor turun sebesar 9,45 persen. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan pada Maret 2024 mencatatkan surplus senilai US$4,47 miliar.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan surplus neraca perdagangan tersebut terjadi karena ekspor mencapai US$22,43 miliar dan impor US$17,96 miliar. Kinerja neraca perdagangan ini melanjutkan tren surplus yang terjadi sejak Mei 2020 atau 47 bulan berturut-turut.

"Surplus ini lebih tinggi dibandingkan dengan surplus neraca perdagangan bulan lalu dan bulan yang sama pada tahun 2023," katanya, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Amalia mengatakan surplus neraca perdagangan pada Maret 2024 terutama berasal dari sektor nonmigas senilai US$6,51 miliar. Namun, surplus juga tereduksi oleh defisit sektor migas senilai US$2,04 miliar.

Mengenai ekspor Indonesia pada Maret 2024 yang mencapai US$22,43 miliar, terjadi penurunan sebesar 4,19% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Khusus ekspor nonmigas, nilainya US$21,15 miliar atau turun 4,21% secara tahunan.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari–Maret 2024 mencapai US$62,20 miliar atau turun 7,25% dibanding periode yang sama 2023. Sementara ekspor nonmigas, nilainya secara akumulasi mencapai US$58,30 miliar atau turun 7,53%.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Menurut sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan pada Januari–Maret 2024 turun 4,92% secara tahunan. Kondisi serupa juga terjadi pada ekspor hasil pertambangan dan lainnya yang turun 17,31%.

Sementara itu, ekspor hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan naik 8,05%.

Pada Maret 2024, ekspor nonmigas terbesar tercatat ke China senilai US$4,75 miliar, disusul Amerika Serikat US$2,19 miliar, dan India US$1,78 miliar. Kontribusi ekspor ke 3 negara ini mencapai 41,22%.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Di sisi lain, Amalia memaparkan nilai impor Indonesia pada Maret 2024 yang mencapai US$17,96 miliar mengalami penurunan 12,76% secara tahunan. Impor migas tercatat US$3,33 miliar atau naik 10,34% dibandingkan dengan Maret 2023, sedangkan impor nonmigas US$14,63 miliar atau turun 16,72%.

Negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari–Maret 2024 yakni China senilai US$16,44 miliar atau 35,83%, diikuti Jepang senilai US$3,30 miliar atau 7,19%, dan Thailand US$2,70 miliar atau 5,88%.

Menurut golongan penggunaan barang, nilai impor Januari–Maret 2024 terhadap periode yang sama tahun sebelumnya terjadi penurunan pada golongan bahan baku/ penolong sebesar 2,01%. Sementara golongan barang konsumsi dan barang modal masing-masing naik 16,11% dan 0,07%.

Baca Juga: BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Golongan bahan baku/penolong menyumbang 72,81% dari total nilai impor pada Maret 2024, sedangkan golongan barang konsumsi dan barang modal masing-masing 17,2% dan 9,99%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : neraca perdagangan, ekspor, impor, BPS, kinerja perdagangan, China

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan