Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

November 2020, Pemerintah Akan Luncurkan Diaspora Bond

A+
A-
2
A+
A-
2
November 2020, Pemerintah Akan Luncurkan Diaspora Bond

Ilustrasi. (foto: getty images)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana meluncurkan surat utang khusus untuk diaspora yang berada di luar negeri (diaspora bond) pada November 2020 guna memenuhi kebutuhan pembiayaan defisit APBN.

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan target penerbitan diaspora bond awalnya ditetapkan pada 2 Agustus 2020. Namun, terpaksa ditunda lantaran pandemi Covid-19.

"Di sini kami belum menjual karena masih kami matangkan," kata Deni dalam webinar Sosialisasi Rencana Penerbitan Diaspora Bond kepada WNI di Jepang, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Deni menambahkan penerbitan surat diaspora bond telah jamak dilakukan oleh negara lain, seperti Israel dan India. Biasanya, penerbitan diaspora bond dilakukan saat suatu negara mengalami masa-masa sulit.

Bagi Indonesia, lanjutnya, penerbitan diaspora bond tersebut menjadi yang pertama kalinya. Momennya berbarengan dengan upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi pasca-pandemi virus Corona.

Diaspora bond akan diterbitkan dalam denominasi rupiah dengan mempertimbangkan transaksi melalui sistem elektronik alias e-SBN. Prosesnya sama seperti saat pembelian SBN lainnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

“Pembayarannya dapat melalui kantor perwakilan bank asal Indonesia di luar negeri, kantor pos, dan lembaga persepsi yang melayani transaksi rupiah,” tutur Deni.

Diaspora bond dapat dipesan minimum Rp5 juta dan maksimum Rp5 miliar. Surat berharga negara ini akan memiliki tenor tiga tahun dengan kupon yang ditawarkan adalah fixed rate dan nontradeable.

Untuk mendapatkan diaspora bond, pembeli harus memiliki kartu masyarakat Indonesia di luar negeri (KMILN), sebuah kartu pengenal yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri. Menurut Deni, para diplomat tidak dibolehkan membeli diaspora bond.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Jadi ini ekslusif bagi diaspora WNI dan WNA yang memiliki KMILN," ujarnya.

Deni menyebut penerbitan SBN khusus untuk diaspora tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden No. 76/2017 tentang Fasilitas bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, serta Peraturan Menteri Luar Negeri No. 7/2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : diaspora bond, surat berharga negara, pembiayaan APBN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama