Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati

A+
A-
9
A+
A-
9
NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bagi karyawati yang nomor pokok wajib pajak (NPWP)-nya terpisah dengan suami dan memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT) atau pisah harta (PH), perhitungan pajaknya akan dihitung secara proporsional.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama P2Humas KPDJP Angga Sukma Dhaniswara mengatakan karyawati dapat melakukan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami dengan syarat masing-masing memiliki NPWP.

“Ada juga yang kewajiban perpajakannya dihitung terpisah, nanti pajak dihitung secara proporsional,” ujar Angga dalam Tax Live di akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Berdasarkan ketentuan dalam UU 36/2008 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang HPP, kewajiban administrasi perpajakan melekat pada NPWP. Apabila suami dan istri masing-masing memiliki NPWP maka kewajiban pelaporan perpajakan melekat baik pada suami dan istri.

Akan tetapi, perhitungan pajaknya akan dihitung secara proporsional. Suami dan istri harus melampirkan perhitungan perpajakannya di kolom Perhitungan PH-MT di masing-masing Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Sebagai ilustrasi, misalkan Bu Dewi merupakan seorang karyawati swasta yang hanya bekerja pada PT X. Bu Dewi menikah dengan Pak Budi seorang karyawan swasta pada PT Y dan memiliki 3 orang anak. Bu Dewi dan Pak Budi sepakat memilih menjalankan kewajiban perpajakannya secara terpisah (MT).

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Pada tahun 2022 Bu Dewi memiliki penghasilan neto senilai Rp150 juta dalam setahun, sedangkan Pak Budi Rp300 juta dalam setahun.

Hal yang perlu diperhatikan pertama adalah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Bu Dewi. Dia harus memberitahukan ke bagian personalia PT X bahwa dirinya menjalankan kewajiban perpajakan MT. Hal ini agar bagian personalia tidak salah mencatat nilai PTKP saat membuat bukti potong (bupot) PPh Pasal 21.

Bu Dewi akan menerima bupot 1721-A1 dengan nilai PTKP senilai Rp54 juta (TK/0). Tanggungan 3 anak Bu Dewi akan masuk ke dalam bukti potong Pak Budi, sehingga nilai PTKP pada bupot Pak Budi senilai Rp72 juta (K/3).

Baca Juga: Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

PTKP yang nanti akan tercantum pada lampiran perhitungan PH-MT masing-masing SPT, yaitu K/I/3 senilai Rp126 juta. Bu Dewi dan Pak Budi cukup memasukan nilai penghasilan neto yang tercantum pada masing-masing bupot 1721-A1 di kolom Perhitungan PH-MT agar dihitung otomatis oleh sistem. Perhatikan tabel di bawah terkait perhitungan PPh proporsionalnya.


Kemungkinan besar Bu Dewi akan mendapatkan notifikasi kurang bayar PPh Pasal 21. Bu Dewi harus menyetorkan kurang bayar tersebut ke bank persepsi. (Sabian Hansel/sap)

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, NPWP, suami, istri, kurang bayar, lebih bayar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama