Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Objek Wisata Masih Kemplang Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Objek Wisata Masih Kemplang Pajak

BOJONEGORO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro mengakui jika sejauh ini masih banyak objek wisata di Bojonegoro belum taat pajak. Bahkan ada belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Hal ini tentu menjadi masalah terkait pendapatan daerah. Selain itu, terancam melanggar UU dan Perda. “Harus diakui, masih sangat banyak objek wisata belum taat pajak,” kata Kabid Pajak Daerah Bapenda Bojonegoro Dilli Tri Wibowo, kemarin.

Dilli menjelaskan, tidak hanya tidak taat bayar pajak. Menurut dia, mayoritas objek wisata juga belum terdaftar sebagai wajib pajak. Padahal, jelas-jelas pengunjung yang berkunjung ditarik biaya masuk.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Meski tidak menyebutkan secara detail, Dilli mengatakan jika mayoritas objek wisata seperti ini dikelola oleh BUMDes. Karena itu, dia berharap agar pengelola objek wisata mulai sadar pajak. Sebab, uang pajak digunakan untuk kepentingan infrastruktur daerah juga.

Tiap objek wisata, kata Dilli, wajib membayar pajak hiburan seperti tertera di amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 dan ditindaklanjuti dengan Perda 15 Tahun 2010 tentang pajak daerah bahwa besaran pajak hiburan sebesar 10% dari tiket yang dibayar pengunjung.

Aturan itu secara tidak langsung menunjukkan pada pengelola objek wisata jika pendapatan dari tiap pengunjung dikenai pajak. “Intinya, kalau pengunjung ditarik biaya, berarti ada pajak di dalamnya,” imbuh Dilli.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Masalah saat ini, banyaknya tempat wisata berbayar tidak diimbangi dengan masuknya pajak ke daerah. Dampaknya pun, pemasukan pajak dari sisi hiburan juga tersendat.

Dia menegaskan jika mayoritas objek wisata seperti disinggung adalah dikelola oleh BUMDes yang memang sumber daya manusia (SDM) belum berpengalaman masalah perpajakan.

Dilli menambahkan, seperti dilansir jawapos.com, momentum libur Lebaran menjadikan sejumlah tempat wisata berbayar mengalami kenaikan pengunjung secara signifikan. Itu sudah menjadi keniscayaan.

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Karena itu, dia berharap jika seiring banyaknya pengunjung berkunjung ke tempat wisata, pengelola wisatanya juga kian sadar akan kewajiban bayar pajak ke daerah. “Sebab, terpungutnya pajak wisata juga menjadi pendapatan APBD yang dikembalikan ke masyarakat." (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bojonegoro, objek wisata, pajak hiburan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 April 2024 | 13:00 WIB
KABUPATEN PEKALONGAN

Pajak Hiburan Sampai 60%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

Senin, 01 April 2024 | 13:30 WIB
PAJAK DAERAH

Pajak Hiburan Hingga 40%, Simak Tarif Pajak Daerah Terbaru di Binjai

Minggu, 31 Maret 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemenkeu Sebut Sudah Ada 5 Pemda yang Atur soal Insentif Pajak Hiburan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama