Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Dorong Tiap Negara untuk Atasi Ketimpangan Lewat Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD Dorong Tiap Negara untuk Atasi Ketimpangan Lewat Pajak

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis.

SAO PAULO, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong yurisdiksi-yurisdiksi untuk menggunakan instrumen perpajakan dalam rangka menekan ketimpangan.

Dalam OECD Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors, Sekjen OECD Mathias Cormann menyatakan ketimpangan kepemilikan harta terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

"Data terbaru dari negara-negara anggota OECD menunjukkan kelompok 10% terkaya menguasai 52% dari total kekayaan bersih (net household wealth). Kelompok 1% terkaya menguasai 20% dari total kekayaan," tuturnya, dikutip pada Minggu (3/3/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Menurut Cormann, pajak merupakan salah satu dari beragam instrumen kebijakan yang dapat dimanfaatkan pemerintah dari berbagai yurisdiksi untuk menindaklanjuti masalah ketimpangan.

"Banyak negara sedang mencari sumber pendapatan baru guna memenuhi kebutuhan belanja publik jangka panjang, utamanya di tengah penuaan populasi dan perubahan iklim dewasa ini. Memastikan setiap orang membayar pajak secara adil menjadi isu yang kian penting," ujarnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, OECD telah memublikasikan beragam kajian desain dan kebijakan pajak yang mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif. Kebijakan pajak seyogianya mendorong pertumbuhan yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

OECD juga telah memublikasikan banyak kajian terkait dengan perlakuan pajak atas capital gains. Berdasarkan kajian-kajian tersebut, OECD mencatat terdapat ruang yang luas bagi yurisdiksi untuk meningkatkan pendapatan dari jenis penghasilan tersebut.

Pemajakan yang lebih efektif atas capital gains dipandang perlu untuk meningkatkan penerimaan pajak sekaligus menekan ketimpangan.

Namun, kajian lebih lanjut masih diperlukan guna menganalisa pro-kontra dan untung-rugi dari setiap kebijakan pajak yang dirancang guna menekan ketimpangan. Kebijakan khusus perlu dirancang untuk memajaki penghasilan high-net worth individual (HNWI) secara efektif.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Menurut Cormann, yurisdiksi-yurisdiksi perlu bekerja sama dalam rangka menekan potensi kompetisi kebijakan PPh orang pribadi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : brasil, pajak, pajak internasional, oecd, Sekjen OECD Mathias Cormann, ketimpangan, kebijakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama