Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

OECD: Lebih dari 40 Negara Komit Terapkan Pajak Minimum Global

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD: Lebih dari 40 Negara Komit Terapkan Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

NIIGATA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) optimistis pajak minimum global dengan tarif 15% akan diterapkan secara global mulai tahun depan.

Hingga pertengahan 2023, OECD mencatat sudah ada lebih dari 40 yurisdiksi yang menyatakan komitmennya untuk mengadopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) guna menerapkan pajak minimum global ataupun pajak minimum domestik.

"Ini artinya pajak minimum global telah menjadi kenyataan. Yurisdiksi-yurisdiksi lain diperkirakan akan mengadopsi Pilar 2 dalam waktu dekat," tulis OECD dalam laporannya berjudul 2023 Progress Report on Tax Co-operation for the 21st Century, dikutip pada Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Dengan hadirnya Pilar 2, perusahaan multinasional untuk pertama kalinya akan dikenai pajak dengan basis yang sama dan tarif efektif minimum yang sama secara global.

Untuk mendukung pelaksanaan pajak minimum global, OECD sedang menyiapkan format GloBE Information Return (GIR). Nanti, perusahaan multinasional harus melaporkan informasi perpajakan ke dalam GIR.

Data yang dilaporkan oleh ultimate parent entity ke dalam GIR akan dipertukarkan dengan yurisdiksi-yurisdiksi lain guna meminimalisasi asimetri informasi antar-otoritas pajak.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Biaya kepatuhan yang ditanggung perusahaan multinasional juga akan berkurang. Dengan adanya GIR, perusahaan multinasional tidak dibebani kewajiban pelaporan pajak dalam format yang berbeda-beda pada setiap yurisdiksi.

Pelaporan pajak menggunakan format GIR ini akan dilaksanakan secara elektronik. Hal ini tidak hanya mempermudah grup perusahaan multinasional melaporkan kewajiban pajaknya, tetapi juga bagi otoritas pajak antaryurisdiksi saat mempertukarkan informasi yang dilaporkan dalam GIR.

OECD saat ini sedang mengembangkan standar XML tersendiri guna memperlancar pertukaran data dan informasi perpajakan ketika Pilar 2 resmi diimplementasikan pada tahun depan.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Sejalan dengan itu, OECD memperkirakan penerimaan pajak secara global akan naik sampai dengan US$220 miliar seiring dengan diimplementasikannya kebijakan Pilar 2 tersebut.

Menurut OECD, mayoritas tambahan penerimaan pajak tersebut akan dinikmati oleh negara sumber mengingat Pilar 2 juga mengatur tentang pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top up tax (QDMTT).

Dengan QDMTT, negara sumber yang notabene merupakan negara berkembang berhak mengenakan top-up tax terlebih dahulu atas penghasilan yang diterima oleh grup perusahaan multinasional di yurisdiksinya.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Menanggapi laporan OECD, menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara anggota G-7 melalui communique-nya menyatakan terus mendukung upaya-upaya Inclusive Framework dalam menciptakan implementasi Pilar 2 yang konsisten secara global.

Sebagai informasi, negara-negara anggota Inclusive Framework menyepakati untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif efektif minimal sebesar 15%.

Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Ketentuan ini berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Guna mengimplementasikan pajak minimum global, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi aturan pajak tersebut sesuai dengan model rules melalui ketentuan domestiknya masing-masing. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jepang, oecd, pajak, pajak internasional, pajak minimum global, pilar 2, kerja sama pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun