Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 4,9 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 4,9 Persen

Rumah-rumah semi permanen berdiri di tepi Waduk Pluit dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta Utara, Selasa (14/11/2023). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memproyeksikan perekonomian Indonesia hanya akan bertumbuh sebesar 4,9% pada tahun ini.

Menurut OECD, beberapa indikator menunjukkan adanya peningkatan permintaan, seperti bertumbuhnya sektor manufaktur dan tingkat okupansi hotel.

"Meski demikian, pembelian semen dan impor mesin masih lebih rendah bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penyaluran kredit perbankan juga masih lesu," tulis OECD dalam OECD Economic Outlook, dikutip Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Menurut OECD, pembelian semen dan impor mesin merupakan 2 indikator utama untuk mengestimasikan tren pembentukan modal tetap bruto (PMTB). OECD memperkirakan PMTB pada tahun ini akan bertumbuh sebesar 5%.

Pengetatan kebijakan moneter dan perlambatan perdagangan global akan membebani pertumbuhan PMTB. Meski demikian, kegiatan investasi di Indonesia akan didukung oleh sektor konstruksi seiring dengan berlangsungnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Adapun konsumsi tetap akan menjadi motor pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia meski nilai upah riil para pekerja tidak bertumbuh secara signifikan. Konsumsi rumah tangga pada 2023 diperkirakan tumbuh sebesar 4,8%.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Untuk tahun-tahun selanjutnya, OECD memperkirakan Indonesia akan tetap memiliki pertumbuhan ekonomi yang stabil berkat kondisi pasar tenaga kerja yang baik, inflasi yang rendah, serta perbaikan sentimen investor. Perekonomian Indonesia diperkirakan tumbuh sebesar 5,2% pada 2024 dan 2025.

Walau demikian, prospek ekonomi Indonesia masih dihadapkan oleh beragam risiko eksternal seperti ketegangan geopolitik, gejolak pasar keuangan, dan hambatan nontarif terhadap produk ekspor Indonesia.

Pada sisi lain, OECD memandang risiko politik yang timbul akibat Pemilu 2024 cenderung terbatas. Menurut OECD, pergantian kekuasaan tidak akan mengubah kebijakan ekonomi Indonesia secara menyeluruh. (sap)

Baca Juga: Percepat Penurunan Kemiskinan, Pemerintah Jamin Pengendalian Inflasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertumbuhan ekonomi, perekonomian nasional, kinerja fiskal, PDB, inflasi, makroekonomi, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 14:45 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Ada Efek Penerimaan Pajak, Cadangan Devisa Naik Jadi US$139 Miliar

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:47 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Tax Ratio Kunci Perbaikan Credit Rating RI

Rabu, 05 Juni 2024 | 12:51 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Sri Mulyani Ungkap Masih Ada 1 Negara yang Belum Dukung Solusi 2 Pilar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama