Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD: Substance Based Income Exclusion pada Pilar 2 Bukan Celah Hukum

A+
A-
8
A+
A-
8
OECD: Substance Based Income Exclusion pada Pilar 2 Bukan Celah Hukum

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. 

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengeklaim substance based income exclusion dalam ketentuan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) bukanlah celah hukum atau loophole dalam ketentuan pajak minimum global.

Deputy Director of OECD Centre for Tax Policy and Administration Achim Pross mengatakan kehadiran substance based income exclusion justru diperlukan guna mengurangi dampak pajak minimum global terhadap perusahaan multinasional yang memiliki aktivitas ekonomi substansial di negara berkembang.

"Hampir seluruh negara anggota Inclusive Framework berpandangan dampak dari Pilar 2 haruslah sebanding dengan substansi ekonominya," kata Pross seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Saat ini, lanjut Pross, banyak negara berkembang yang memberikan insentif pajak yang berbasiskan pada biaya yang terkait dengan aset berwujud seperti biaya investasi untuk pengadaan mesin ataupun pembangunan pabrik.

Pross menilai insentif pajak atas intellectual property yang sering kali diberikan oleh negara maju justru tidak mendapatkan perlakuan khusus dalam Pilar 2. Alhasil, kehadiran substance based income exclusion pada Pilar 2 justru berpihak pada negara berkembang.

Dalam penghitungan top-up tax sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2, substance based income exclusion berperan sebagai pengurang dari GloBe income. Makin rendah GloBE income, makin rendah pula top-up tax yang harus dibayar oleh grup perusahaan multinasional.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Adapun yang dapat diklaim sebagai substance based income exclusion pada 2023 adalah 8% dari nilai aktiva tetap dan 10% dari biaya gaji. Persentase nilai aktiva tetap dan biaya gaji yang dapat diklaim sebagai substance based income exclusion bakal berkurang setiap tahun selama 10 tahun ke depan.

Pada 2032 dan tahun-tahun selanjutnya, substance based income exclusion hanyalah sebesar 5,4% dari nilai aktiva tetap dan 5,8% dari biaya gaji.

Dengan desain kebijakan ini, anak usaha grup perusahaan multinasional bisa saja tidak dibebani top-up tax meski tarif pajak efektif yang ditanggung anak usaha tersebut tidak mencapai 15%.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Hal ini terjadi bila anak usaha grup perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi ternyata memiliki substance based income exclusion yang lebih tinggi dibandingkan GloBE income-nya.

Sebagai informasi, ketentuan pajak minimum global sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2 berlaku terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.

Saat ini Kementerian Keuangan sedang menyusun PMK guna mengadopsi Pilar 2. Rencananya, pemerintah Indonesia akan menerapkan income inclusion rule (IIR) sekaligus qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) mulai tahun depan. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, oecd, pajak, pajak internasional, pilar 2, substance based income exclusion

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama