Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, Ini Manfaatnya Buat Pemda

A+
A-
1
A+
A-
1
Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, Ini Manfaatnya Buat Pemda

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Opsen pajak PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan manfaat bagi provinsi dan kabupaten/kota.

Meski kehadiran opsen PKB dan BBNKB menekan penerimaan pajak pemprov, kehadiran opsen juga mengurangi mandatory spending yang harus dibelanjakan oleh pemprov.

"Bagi provinsi ini ada penurunan belanja mandatory karena provinsi terima [pajaknya] jadi neto," ujar Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Guruh Panca Nugraha dalam Selasa Bicara Solusi (Serasi) yang disiarkan oleh DJPK, dikutip Kamis (4/4/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Dengan hadirnya opsen PKB dan BBNKB sebesar 66% bagi pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), tarif maksimal PKB diturunkan dari 2% ke 1,2%, sedangkan tarif maksimal BBNKB diturunkan dari 20% menjadi tinggal sebesar 12%.

Bagian PKB dan BBNKB yang selama ini diterima oleh pemkab/pemkot dalam bentuk bagi hasil nantinya akan langsung diterima oleh pemkab/pemkot sebagai pendapatan asli daerah (PAD) secara split payment.

"Dengan opsen, ini ada fitur split payment. Diharapkan lebih cepat bagian kabupaten/kota diterima. Ini juga memperbaiki postur APBN kabupaten/kota. Selama ini kabupaten/kota menerima bagi hasil lewat transfer. Dengan menjadi jenis pajak, ini menjadi komponen PAD," ujar Guruh.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Adanya opsen diharapkan dapat menciptakan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan pendataan objek hingga penagihan PKB dan BBNKB.

"Penerima opsen ini diharapkan menjadi ada sense of belonging, kesadaran bahwa sekarang punya jenis pajak baru sehingga role-nya lebih kuat untuk mengoptimalkan jenis pajak ini," ujar Guruh.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai opsen telah diatur dalam UU HKPD sekaligus Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. Opsen PKB dan BBNKB mulai dikenakan pada 5 Januari 2025. (sap)

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, opsen, pajak alat berat, PAB, opsen pajak, PP 35/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama