Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Optimalkan Pajak Daerah, Dua Langkah Ini Ditempuh

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalkan Pajak Daerah, Dua Langkah Ini Ditempuh

Ilustrasi.

MENGGALA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) akan mengaktifkan kembali fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Menggala yang selama ini mati suri. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan pajak daerah.

Plt. Kepala Bapenda I Nyoman Sutamawan mengatakan UPTD pajak daerah Kecamatan Menggala ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat terutama dalam hal pembayaran pajak di tingkat kecamatan.

“Saat mulai mengaktifkan UPTD pajak daerah Kecamatan Menggala itu. Tim gabungan diturunkan, yang kebetulan saya pimpin langsung. Kita secara door-todoor melakukan penagihan pajak mulai dari reklame, restoran, hotel hingga parkir dan lain sebagainya,” ujarnya seperti dilansir dari newslampungterkini, Selasa (26/3/2019)

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Nyoman menjelaskan tim gabungan itu terdiri dari Kepala Bidang Penagihan dan Penetapan, Koordinator UPTD, dan Kepala UPTD Kecamatan Menggala. Selain itu, pengelolaan pajak parkir yang sebelumnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), mulai tahun ini dialihkan kepada Bapenda.

Pengalihan itu dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan pengoptimalan pendapatan pajakd dari sektor parkir. Pengalihan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Tuba Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah.

“Ada 27 titik objek parkir yang diserahkan Dishub kepada Bapenda. Jumlah itu merupakan hasil inventarisasi titik parkir di beberapa area seperti di area pertokoan, minimarket dan bank,” tambah Nyoman.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Sebagai informasi, terdapat 11 jenis pajak yang saat ini menjadi wewenang Bapenda Kecamatan Menggala sebagai diatur dalam Perda No. 1/2016, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, bea perolehan hak atas tanah dan bangun (BPHTB), pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung wallet, dan pajak air tanah. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak parkir, kabupaten tulangbawang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama