Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Orang Asing Harus Investasi Miliaran Agar Dapat Golden Visa

A+
A-
1
A+
A-
1
Orang Asing Harus Investasi Miliaran Agar Dapat Golden Visa

Ilustrasi. Sejumlah wisatawan asing melintas di jalan utama Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Kamis (10/8/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi merilis landasan hukum dari penerbitan golden visa, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 22 Tahun 2023.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan golden visa bakal menjadi dasar untuk memberikan izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun bagi orang asing berkualitas yang dianggap bisa memberikan manfaat ekonomi, terutama investasi.

"Kami menyasar pelintas yang berkualitas maka syaratnya lebih berbobot," katanya dikutip dari situs web Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Senin (4/9/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Apabila hendak mendirikan perusahaan dan tinggal selama 5 tahun di Indonesia. Orang asing investor perorangan harus menanamkan modal senilai US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar.

Namun, apabila hendak mendirikan perusahaan di Indonesia dan tinggal selama 10 tahun maka modal yang harus ditanamkan orang asing investor perorangan sejumlah US$5 juta atau sekitar Rp76 miliar.

Sementara itu, bagi investor korporasi yang hendak membentuk perusahaan di Indonesia maka harus menanamkan modal minimal US$25 juta atau sekitar Rp380 miliar sehingga direksi dan komisaris bisa mendapatkan golden visa dengan masa tinggal 5 tahun.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Agar direksi dan komisaris mendapatkan golden visa dengan masa tinggal 10 tahun, perusahaan harus menanamkan modal minimal US$50 juta atau sekitar Rp760 miliar.

Untuk investor asing perorangan yang tidak berencana mendirikan usaha di Indonesia, pemerintah bakal memberikan golden visa selama 5 tahun bila investor menempatkan dana pada obligasi pemerintah, saham perusahaan publik Indonesia, atau tabungan/deposito di Indonesia minimal senilai US$350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar.

Pemerintah dapat memberikan golden visa selama 10 tahun apabila penempatan dana oleh investor— yang tidak berencana mendirikan usaha di Indonesia—mencapai US$700.000 atau sekitar Rp10,6 miliar.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Makin lama tinggal di Indonesia, makin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar," ujar Silmy.

Pemegang golden visa bakal menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari visa itu, mulai dari jangka waktu tinggal yang lebih lama, kemudahan untuk keluar masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak adanya kewajiban mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).

Silmy berharap Indonesia bisa mendapatkan dampak positif dari penerapan golden visa sebagaimana yang terjadi di negara-negara lain.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

"Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian, Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini Indonesia juga akan menerima dampak serupa," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : permenkumham 22/2023, golden visa, ditjen imigrasi, kemenkumham, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama