Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Otorita Buka Ruang bagi Publik Kasih Masukan soal PP dan Perpres IKN

A+
A-
0
A+
A-
0
Otorita Buka Ruang bagi Publik Kasih Masukan soal PP dan Perpres IKN

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar konsultasi publik atas rancangan peraturan pelaksana dari UU 21/2023 s.t.d.d UU 3/2022 tentang IKN.

Dalam keterangan resminya, Otorita IKN menjelaskan terdapat 4 peraturan presiden (perpres) dan 2 peraturan pemerintah (PP) yang harus disesuaikan dengan UU IKN. Adapun Otorita IKN juga tengah menyiapkan perpres khusus tentang pemindahan ASN ke IKN.

"Masyarakat luas dapat terlibat dalam proses penyempurnaan atas peraturan perubahan dan rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN melalui pranala di bawah. Masukan terhadap peraturan pelaksanaan UU IKN dibuka hingga 22 Januari 2024," sebut Otorita IKN, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Draf rancangan perpres dan PP dapat diakses pada laman https://ikn.go.id/DrafRPPRPerpresUUIKN. Sementara itu, masyarakat dapat menyampaikan masukan lewat https://www.ikn.go.id/masukan-rpp-rperpres-uuikn.

"Partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan partisipasi yang bermakna," tulis Otorita IKN.

Sebagai informasi, ketentuan partisipasi masyarakat secara bermakna atau meaningful participation telah dimuat dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Agar meaningful participation terpenuhi, terdapat 3 hak masyarakat yang harus dipenuhi dalam proses penyusunan peraturan perundangan-undangan yakni hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Guna mempermudah masyarakat memberikan masukan, setiap naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki kepentingan atas regulasi tersebut.

Hasil konsultasi publik menjadi bahan pertimbangn dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : otorita IKN, konsultasi publik, masukan, perpres, peraturan pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama