Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Ini Bakal Berlakukan Pajak Digital dengan Tarif 5 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Otoritas Ini Bakal Berlakukan Pajak Digital dengan Tarif 5 Persen

Ilustrasi.

KAMPALA, DDTCNews - Parlemen mendukung rencana pemerintah Uganda untuk mengenakan pajak digital atas perusahaan digital multinasional. Dukungan tersebut diberikan dengan menyetujui revisi UU PPh yang diusulkan oleh pemerintah Uganda.

Dalam revisi UU PPh, perusahaan digital multinasional seperti Meta, Amazon, Uber, dan Google diwajibkan membayar pajak sebesar 5% atas penghasilan yang diperoleh dari Uganda.

"Kami tidak berencana mengenakan pajak khusus atas layanan digital. Kami hanya berusaha memajaki pendapatan yang diperoleh dari layanan-layanan ini," kata Menteri Keuangan Uganda Henry Musasizi, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Revisi UU PPh dan pengenaan pajak digital ini sesungguhnya telah dibahas di parlemen pada Mei 2023. Namun, kala itu parlemen menolak usulan revisi UU PPh. Parlemen berpandangan pengenaan pajak digital dalam revisi UU PPh bakal berdampak negatif terhadap pengguna internet.

Merespons penolakan dari parlemen tersebut, Presiden Uganda Yoweri Museveni memutuskan untuk mengirimkan kembali draf revisi UU PPh guna dibahas kembali dan dipertimbangkan ulang.

"Pernyataan bahwa pajak ini akan merugikan masyarakat Uganda adalah sepenuhnya keliru. Pajak ini akan ditanggung oleh perusahaan digital," ujar Museveni dalam suratnya seperti dilansir techpoint.africa.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dengan direvisinya UU PPh, Uganda akan mengenakan PPh final sebesar 5% atas penghasilan yang diperoleh nonresiden dari layanan digital yang diberikan kepada konsumen di Uganda.

Adapun yang dimaksud dengan layanan digital antara lain seperti iklan digital, data services, taksi online, marketplace, jasa konten digital, gim online, jasa cloud computing, jasa lainnya yang disediakan lewat media sosial atau mesin pencari, dan jasa digital lainnya yang ditetapkan oleh menteri keuangan. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uganda, pajak, pajak internasional, pajak digital, pajak penghasilan, perusahaan multinasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama