Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Pajak Incar Para Content Creator di Media Sosial

A+
A-
0
A+
A-
0
Otoritas Pajak Incar Para Content Creator di Media Sosial

Ilustrasi.

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir berencana memajaki penghasilan para content creator atau pembuat konten di media sosial sebagai salah satu sumber penerimaan negara dari pajak.

Mesir merupakan negara terpadat di wilayah Arab dengan populasi lebih dari 100 juta jiwa. Tingkat penetrasi internet penduduk Mesir mencapai 60%. Untuk itu, pemerintah menilai pembuat konten di media sosial menjadi sumber penerimaan yang potensial.

“Pajak akan dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan dari EGP250.000 hingga EGP500.000 dalam satu tahun pajak,” kata Talaat Suleiman, Director Basic of The Technical Workplace of the Presidency of the Tax Authority, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Seperti dilansir businessnews.in, pemerintah menuntut pembuat konten media sosial untuk segera mendaftarkan diri dan melaporkan penghasilannya. Selain itu, pembuat konten yang berpenghasilan mencapai EGP500.000 atau sekitar Rp453 juta juga wajib menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Pemajakan atas pembuat konten media sosial mendapat banyak perdebatan dari kalangan masyarakat. Sebagian penduduk mendukung rencana pengenaan pajak kepada pembuat konten demi menciptakan keadilan.

“Siapapun yang menghasilkan keuntungan di Mesir harus dipajaki secara adil, apapun bidang pekerjaan mereka,” ujar Mohamed al-Gayyar, pejabat senior dari otoritas pajak Mesir.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Di lain pihak, keputusan pemerintah tersebut akan mendorong pembuat konten keluar dari negara itu. Salah satu cuitan warganet juga berharap pemerintah harus menyediakan layanan internet yang lebih baik apabila pengenaan pajak tersebut dilaksanakan.

Sementara itu, otoritas pajak mesir menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan kontak dengan raksasa internet, seperti Facebook dan YouTube, untuk mencoba mengidentifikasi pendapatan yang dihasilkan oleh pembuat konten. (vallen/rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mesir, pembuat konten, content creator, pajak penghasilan, pajak, media sosial, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama