Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

P3B Tak Masuk Penghitungan Belanja Perpajakan, Ini Penjelasan BKF

A+
A-
28
A+
A-
28
P3B Tak Masuk Penghitungan Belanja Perpajakan, Ini Penjelasan BKF

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menyatakan fasilitas yang terdapat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dengan negara lain tidak termasuk dalam penghitungan belanja perpajakan.

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menegaskan kebijakan tak memasukkan fasilitas P3B dalam perhitungan belanja perpajakan umum dilakukan.

“Terkait bagaimana treatment-nya kepada tax expenditure ini, di berbagai negara menerapkannya masih berbeda-beda. Ada negara yang memasukan tarif P3B sebagai bagian dari belanja perpajakan ada juga yang tidak," katanya di Jakarta , Jumat (7/2/2020).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Rofy menjelaskan otoritas fiskal memilih tidak memasukkan tarif P3B dalam menghitung belanja perpajakan lantaran ada tujuan yang ingin dikejar pemerintah dari P3B, yaitu menarik sebanyak-banyaknya investasi asing.

Sudut pandang ini, lanjutnya, berbeda dengan sebagian negara yang memasukkan tarif P3B dalam belanja perpajakan, yaitu menjamin keadilan dalam aspek pembagian hak pemajakan untuk transaksi lintas batas.

Seperti yang diinformasikan, belanja perpajakan (tax expenditure) terus meningkat. Hal ini terungkap dalam Laporan Belanja Perpajakan yang dimasukkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2020.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Estimasi belanja perpajakan pada 2018 tercatat Rp221,1 triliun, atau sekitar 1,5% terhadap produk domestik bruto (PDB). Nilai itu menunjukkan kenaikan sekitar 12,3% dari estimasi 2017 senilai Rp196,8 triliun atau sekitar 1,5% terhadap PDB. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perjanjian penghindaran pajak berganda, p3b, renegosiasi, BKF, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama