Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pagu Indikatif Bea Cukai Rp2,84 Triliun pada 2024, untuk Apa Saja?

A+
A-
0
A+
A-
0
Pagu Indikatif Bea Cukai Rp2,84 Triliun pada 2024, untuk Apa Saja?

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR telah menyetujui usulan pagu indikatif Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) senilai Rp2,84 triliun pada 2024.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan usulan pagu indikatif itu akan dibelanjakan untuk berbagai program, termasuk pengelolaan penerimaan negara. Menurutnya, kebijakan penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun depan akan diarahkan untuk mendukung tercapainya transformasi ekonomi yang inklusif.

"Pagu anggaran yang direncanakan mencapai Rp2,8 triliun untuk mendukung tema RKP tahun 2024 mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," katanya, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Askolani mengatakan pagu indikatif tersebut akan dibelanjakan untuk 3 program besar. Ketiga program tersebut meliputi program kebijakan fiskal dengan pagu Rp3,98 miliar, program pengelolaan penerimaan negara Rp922,52 miliar, dan program dukungan manajemen senilai Rp1,91 triliun.

Fokus strategis program kebijakan fiskal pada 2024 di antaranya antisipasi kebijakan APBN dalam rangka pemulihan efek pandami, krisis geopolitik, dan peralihan ke pemerintahan baru, serta pemanfaatan kerja sama internasional.

Sementara pada program pengelolaan penerimaan negara, fokus strategisnya di antaranya kebijakan penerimaan negara yang diarahkan untuk antara lain mendorong investasi, peningkatan daya saing, dan pengendalian eksternalitas negatif. Kemudian, ada penguatan transformasi sistem administrasi penerimaan negara, efisiensi ekosistem logistik, perluasan basis penerimaan negara, serta penyesuaian peraturan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Adapun untuk program dukungan manajemen, fokus strategisnya seperti penguatan tata kelola dan akuntabilitas, penataan dan pemberdayaan sumber daya manusia, serta penguatan transformasi digital.

Ketika memberikan persetujuan soal pagu indikatif ini, Komisi XI DPR juga memberikan sejumlah catatan kepada DJBC. Pertama, DJBC meningkatkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai dengan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif untuk investasi daya saing dan transformasi ekonomi.

Kedua, DJBC mempercepat dan memperkuat transformasi sistem administrasi penerimaan negara melalui optimalisasi informasi teknologi. Ketiga, DJBC meningkatkan kinerja pelayanan publik dalam melaksanakan mandat tugas pemeriksaan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Terakhir, pelaksanaan ekstensifikasi cukai melalui penambahan objek cukai baru seperti cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan, yang dikonsultasikan kepada Komisi XI DPR untuk mendapatkan persetujuan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : anggaran belanja pemerintah, APBN, pagu indikatif, DJBC, bea cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama