Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Alat Berat Berlaku Tahun Depan, Jateng Terapkan Tarif Maksimal

A+
A-
3
A+
A-
3
Pajak Alat Berat Berlaku Tahun Depan, Jateng Terapkan Tarif Maksimal

Ilustrasi. 

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memilih untuk mengenakan pajak alat berat (PAB) dengan tarif tertinggi mulai tahun depan. Tarif ini tertuang dalam Perda 12/2023.

Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif PAB ditetapkan melalui perda maksimal sebesar 0,2%.

"Tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%," bunyi Pasal 19 Perda 12/2023, dikutip Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Objek PAB adalah kepemilikan ataupun penguasaan alat berat. Alat berat didefinisikan sebagai alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Di Jawa Tengah, alat berat yang dikecualikan dari objek PAB antara lain alat berat yang dimiliki/dikuasai pemerintah pusat, pemda, dan TNI/Polri; alat berat yang dimiliki/dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional yang memperoleh pembebasan dari pemerintah pusat; dan alat berat yang dimiliki/dikuasai oleh pemkab/pemkot.

PAB terutang pada saat terjadinya kepemilikan ataupun penguasaan alat berat. "PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat terutang terhitung sejak wajib pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai alat berat," bunyi Pasal 21 Perda 12/2023.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

PAB atas kepemilikan ataupun penguasaan alat berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut. PAB yang dikenakan tersebut harus dibayar secara sekaligus di muka.

PAB yang sudah dibayar dapat direstitusi hanya dalam hal terjadi keadaan kahar sehingga kepemilikan ataupun penguasaan alat berat tidak mencapai 12 bulan. Restitusi diberikan atas porsi jangka waktu yang belum dilalui.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan restitusi PAB akan diatur melalui pergub. "Pergub sebagai peraturan pelaksanaan dari
perda ini ditetapkan paling lama pada tanggal perda ini mulai berlaku," bunyi Pasal 111 Perda 12/2023. (sap)

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak alat berat, pajak daerah, PAD, PAB, Jawa Tengah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama