Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Diskotek, Biliar & Hiburan Lain Bakal Turun

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Diskotek, Biliar & Hiburan Lain Bakal Turun

SURABAYA, DDTCNews – Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mulai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.

Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Reni Astuti mengatakan dalam draf perubahan tersebut banyak yang dikritisi, terutama soal perubahan tarif pajak.

"DPRD menyoroti penurunan tarif ini, terutama dalam pajak hiburan. DPRD mengkhawatirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun karena banyaknya pajak daerah yang diturunkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)," ujarnya di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (27/12).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Misalnya, Reni menjelaskan, pajak kontes kecantikan dari 35% turun manjadi 10%, pajak pameran busana, komputer elektronik, otomotif dan properti dari 20% menjadi 10%.

Selain itu juga ada penurunan untuk pajak diskotek atau tempat hiburan lainnya dari 50% menjadi 20%.

"Tempat biliar dari 35% menjadi 10%. Masih banyak tempat hiburan lainnya yang pajaknya diturunkan. Semakin banyak pajak daerah dari sektor hiburan diturunkan, dikhawatirkan nanti berpengaruh pada PAD," jelasnya.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya optimis dapat memenuhi target untuk PAD. Ia megatakan penurunan pajak ini dilandasi dari Surat Menteri Keuangan No 5-557/MK.7/2011.

"Tahun depan target PAD senilai Rp4,9 triliun, dan kami optimis dapat mencapainya," terangnya.

Tahun depan, lanjut Whisnu, akan ada pajak online. Dari sektor itulah, seperti dilansir dari Surya, Pemkot Surabaya optimis dapat memenuhi target yang lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya Rp4,2 triliun. (Amu)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak diskotek, pajak hiburan, pajak biliar, kota surabaya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama