Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Minimum Global Diklaim Bikin Penerimaan Negara Lebih Optimal

A+
A-
2
A+
A-
2
Pajak Minimum Global Diklaim Bikin Penerimaan Negara Lebih Optimal

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – OECD mengeklaim pajak minimum global sebagaimana diatur dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) bakal mengurangi jumlah laba yang kurang dipajaki (low-taxed profit) secara global hingga 70%.

Wakil Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Perpajakan OECD David Bradbury mengatakan yang dimaksud dengan laba yang kurang dipajaki ialah penghasilan yang dikenai pajak dengan tarif efektif lebih rendah dari 15%.

"Saat ini, 30% penghasilan di yurisdiksi berpenghasilan rendah hingga tinggi dikenai pajak dengan tarif efektif di bawah 15%. Laba itu akan dikenai top-up tax sesuai dengan pajak minimum global," katanya dalam OECD Tax Talks, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Saat ini, lanjut Bradbury, masih terdapat banyak perusahaan yang labanya dibebani pajak dengan tarif efektif di bawah 15% meski yurisdiksinya menerapkan PPh badan dengan tarif statutori (statutory tax rate) di atas 15%.

"Artinya, pajak minimum global amat penting untuk semua yurisdiksi, termasuk negara berkembang dan negara yang menerapkan pajak dengan tarif statutori tinggi," tuturnya.

Agar semua yurisdiksi mendapatkan manfaat dari Pilar 2, Bradbury mendorong tiap-tiap yurisdiksi untuk menerapkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) atau pajak minimum domestik.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Kehadiran QDMTT diperlukan guna menjamin yurisdiksi sumber bisa mendapatkan tambahan pajak tanpa menimbulkan dampak buruk terhadap daya saing investasi dari yurisdiksi dimaksud," ujar Bradbury.

Sebagai informasi, negara-negara anggota Inclusive Framework melalui Pilar 2 bersepakat untuk memberlakukan pajak minimum global dengan tarif pajak efektif 15% atas pendapatan perusahaan multinasional di atas €750 juta per tahun.

Jika tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan IIR.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Agar yurisdiksi sumber tidak kehilangan hak pemajakan akibat pemberlakukan IIR oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi, yurisdiksi sumber perlu menerapkan QDMTT. Adapun Indonesia berkomitmen untuk menerapkan pajak minimum global mulai 2025.

"Implementasi GloBE ini akan dilaksanakan tahun 2024, sedangkan untuk IIR dan undertaxed payments rule (UTPR) akan diimplementasikan tahun 2025," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Saat ini, penerapan pajak minimum global telah diadopsi oleh pemerintah lewat PP 55/2022. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan pajak minimum global di Indonesia bakal diatur melalui PMK. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, pajak, pajak internasional, OECD, pajak minimum global, pilar 2, Inclusive Framework

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama