Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Punya Fungsi Stabilizer dan Katalisator, Begini Penjelasan DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Punya Fungsi Stabilizer dan Katalisator, Begini Penjelasan DJP

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol dengan paparannya dalam webinar yang digelar FEB UM.

MALANG, DDTCNews - Tak hanya menjalankan fungsi budgetair dan regulerend, kebijakan perpajakan juga memiliki fungsi stabilizer dan katalisator.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan suatu kebijakan pajak menjalankan fungsi stabilizer dengan cara menciptakan kesetaraan dalam berusaha.

"Fungsi kebijakan perpajakan itu sebagai stabilizer, artinya kalau di bidang usaha itu memberikan kesetaraan baik ekonomi digital maupun ekonomi konvensional, diberi kesetaraan," ujar John dalam webinar bertajuk Implementasi dan Optimalisasi Kebijakan Perpajakan bagi Wajib Pajak Terdampak Covid-19 yang diselenggarakan oleh Departemen Akuntansi FEB Universitas Negeri Malang, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Sejak 2020, ujarnya, pemerintah telah menjalankan fungsi stabilizer dalam kebijakan perpajakannya melalui penerbitan PMK 48/2020. Baru-baru ini, PMK 48/2020 telah direvisi dengan PMK 60/2022.

Melalui PMK 60/2022, pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib memungut PPN atas produk digital asing yang masuk dan dikonsumsi di Indonesia.

Adapun yang dimaksud dengan fungsi katalisator adalah kebijakan pajak mengambil peran dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

"Misalnya pemerintah memberikan insentif atau fasilitas kemudahan bagi wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada masa pandemi Covid-19," ujar John.

Untuk diketahui, pajak memiliki peran penting sebagai sumber pendapatan negara dan membiayai belanja-belanja yang telah dianggarkan pada APBN. Fungsi ini dikenal sebagai fungsi budgetair.

Pajak juga menjalankan fungsi regulerend bila kebijakan pajak digunakan untuk mendukung tercapainya tujuan-tujuan tertentu seperti mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan kesejahteraan masyarakat, dan lain-lain. (sap)

Baca Juga: Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, fungsi pajak, Webinar FEB UM, budgetair, regulerend

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Minggu, 17 Maret 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

Jum'at, 08 Maret 2024 | 15:37 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Bakal Tetapkan Roadmap Keanggotaan Indonesia pada Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan