Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pandemi Jadi Katalis Reformasi Pajak, Begini Catatan untuk Indonesia

A+
A-
0
A+
A-
0
Pandemi Jadi Katalis Reformasi Pajak, Begini Catatan untuk Indonesia

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam seminar Perkembangan Pajak Domestik dan Global Terkini di FEB Usakti. 

JAKARTA, DDTCNews - Lanskap perpajakan domestik dan global telah mengalami perubahan sejalan dengan upaya berbagai negara melakukan reformasi pajak selama pandemi Covid-19. Reformasi pajak tersebut, salah satunya, didorong oleh upaya masing-masing negara untuk mengamankan penerimaannya.

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan pandemi memang menjadi pukulan telak bagi seluruh negara di dunia yang menggerus penerimaan pajak. Momentum tersebut kemudian dimanfaatkan banyak negara untuk melakukan reformasi agar penerimaan pajaknya mampu tumbuh secara berkelanjutan.

"Biasanya krisis memang menjadi katalis tax reform. Demikian pula yang terjadi di Indonesia dan banyak negara karena kita harus segera recover, daya saing ditingkatkan, dan penerimaan ditingkatkan," katanya dalam seminar Perkembangan Pajak Domestik dan Global Terkini di FEB Usakti, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kendati pandemi memberikan tekanan yang cukup berat, Indonesia terbukti cukup tangguh dan sanggup pulih lebih cepat ketimbang negara-negara lain, bahkan anggota OECD. Indonesia mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 19,2% pada 2021. Pada periode yang sama, negara-negara OECD 'hanya' mampu tumbuh 12,8%.

Kondisi serupa juga terjadi pada pertumbuhan tax ratio. Indonesia mencatatkan kenaikan sebesar 0,8% pada 2021, sedangkan negara OECD bertumbuh 0,6%.

Namun, masih ada catatan penting bagi Indonesia di tengah capaian positif di atas. Jika dilihat di lingkup Asia Pasifik, kinerja tax ratio dan tax effort Indonesia masih relatif rendah. Merespons kondisi ini, optimalnya reformasi pajak diyakini menjadi jawaban untuk menyelesaikan persoalan fundamental soal tax ratio yang masih rendah.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Reformasi yang dijalankan di Indonesia di antaranya dengan diterbitkannya UU tentang 11/2020 Cipta Kerja dan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Reformasi pajak yang kini tengah berjalan juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan berdasarkan jenis pajaknya. Sejauh ini, kontribusi penerimaan pajak per jenis pajak secara historis di Indonesia selalu didominasi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri dan PPN impor. Keduanya bertengger di peringkat 1 dan 3. Apabila ditotal, kontribusi PPN dalam negeri dan PPN impor terhadap penerimaan pajak pada 2021 mencapai 41,8%.

Selanjutnya, pajak penghasilan (PPh) juga perlu dioptimalkan agar makin proporsional. Pada PPh orang pribadi, kontribusi penerimaan PPh Pasal 21 karyawan sudah mencapai 11,7%, tetapi PPh Pasal 25/29 orang pribadi hanya 1%.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

"Integrasi NIK sebagai NPWP yang diharapkan dapat menjadi jawaban dari persoalan ini," ujarnya.

Kemudian, pada PPh badan, Bawono mengungkapkan kontribusinya terhadap penerimaan pajak Indonesia tercatat sebesar 19,9%. Jenis pajak ini juga tetap perlu didorong di tengah isu penghindaran pajak.

Reformasi juga perlu menyentuh kebijakan insentif pajak. Selama ini Indonesia menjadi salah satu negara yang menawarkan berbagai insentif pajak untuk menarik investasi. Insentif pajak tersebut tergolong lengkap, mencakup pengurangan tarif, tax holiday, tax allowance, serta supertax deduction. Sejalan dengan konsensus awal mengenai pajak minimum global, investor akan dikenakan tarif 15% di manapun menanamkan modalnya.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Kendati insentif sudah diberikan melalui beragam menu, pemerintah perlu meninjau ulang efektivitas dari setiap kemudahan yang diberikan bagi investor.

FEB Universitas Trisakti mengadakan kuliah umum dengan tema Perkembangan Pajak Domestik dan Global Terkini. Kuliah umum tersebut diselenggarakan bersama dengan penandatanganan memorandum of agreement (MoA) kerja sama pendidikan pajak antara FEB Universitas Trisakti dan DDTC. (sap)

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reformasi pajak, penerimaan pajak, UU Cipta Kerja, UU HPP, PPN, PPh, Bawono Kristiaji

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama