Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pandemi Melandai, Pemerintah Evaluasi Fasilitas Kepabeanan Impor Alkes

A+
A-
0
A+
A-
0
Pandemi Melandai, Pemerintah Evaluasi Fasilitas Kepabeanan Impor Alkes

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai (DJBC) Untung Basuki. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai mengevaluasi pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta kebijakan perpajakan atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai (DJBC) Untung Basuki mengatakan evaluasi itu dilakukan sejalan dengan pandemi Covid-19 yang semakin membaik. Dengan kondisi tersebut, pemanfaatan fasilitas kepabeanan/dan cukai atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 juga menunjukkan tren penurunan.

"[Fasilitas] ini masih berlaku karena PMK-nya masih berlaku dan sekarang sedang dalam taraf pengkajian atau evaluasi," katanya, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Untung mengatakan pemerintah melalui DJBC memberikan berbagai fasilitas kepabeanan dan cukai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19. Fasilitas itu misalnya diatur dalam PMK 32/2020 juncto PMK 92/2021.

Beleid itu mengatur pemberian insentif perpajakan pada 5 kelompok barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi. Kelompok barang tersebut meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Terdapat 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan atas impor barang tersebut, meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

"Pada prinsipnya kami akan men-support bagaimana suplai atau ketersediaan alat kesehatan ini selalu ada," ujarnya.

Secara umum, Untung menjelaskan pemanfaatan fasilitas kepabeanan akan mengikuti pergerakan penularan Covid-19. Pemanfaatan fasilitas sempat melonjak ketika Indonesia dihadapkan pada Covid-19 varian Delta, tetapi setelahnya langsung menurun.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Menurutnya, pemerintah akan berhati-hati dalam mengevaluasi pemberian fasilitas fiskal untuk alat-alat kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi. Apabila pandemi benar-benar tertangani, pemberian fasilitas kepabeanan untuk alat kesehatan tersebut juga dapat disetop.

"Kita berdoa tidak ada lagi lonjakan kasus, maka kemungkinan besar paling akhir adalah di akhir tahun ini fasilitas ini tentu akan dicabut," imbuhnya.

Di sisi lain, Untung menambahkan pemerintah juga memberikan dukungan bagi industri dalam negeri untuk memproduksi alat-alat kesehatan. Selain DJBC, dukungan untuk memproduksi alat kesehatan di dalam negeri juga diberikan oleh institusi lain seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). (sap)

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, bea masuk, antidumping, pandemi, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun