Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pandemi, Momentum Lihat Lagi Transfer Pricing Control Framework Anda

A+
A-
3
A+
A-
3
Pandemi, Momentum Lihat Lagi Transfer Pricing Control Framework Anda

Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk 2020 Transfer Pricing Documentation in Times of Pandemic, Selasa (9/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Masa pandemi Covid-19 menjadi momentum tepat bagi wajib pajak membuat transfer pricing control framework yang lebih baik untuk tahun-tahun pajak yang akan datang, termasuk tahun pajak 2021.

Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan mengatakan wajib pajak perlu melihat kembali asumsi yang digunakan dan perubahan yang perlu dilakukan dengan berkaca pada pengalaman pandemi Covid-19 pada tahun pajak 2020.

"Kita perlu memantau dan me-monitor policy yang kita terapkan dan dampak pandemi sepanjang tahun. Itu kita jadikan dasar atau asumsi kita di situasi pandemi," ujar Romi dalam webinar bertajuk 2020 Transfer Pricing Documentation in Times of Pandemic, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Sebagaimana diatur dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2017, terdapat 5 faktor kesebandingan dalam analisis kesebandingan (comparability analysis) terkait dengan penyusunan dokumentasi transfer pricing (TP Doc).

Kelima faktor yang dimaksud adalah syarat dan ketentuan dalam kontrak; analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR); produk atau jasa yang ditransaksikan; strategi bisnis; dan situasi ekonomi. Menurutnya, faktor strategi bisnis dan kondisi perekonomian biasanya cenderung terabaikan pada saat sebelum pandemi Covid-19. Padahal, akibat pandemi, kedua faktor ini perlu diperhatikan.

"Oleh karena kita masuk ke kondisi extraordinary, bobot atau perhatian lebih bisa diberikan kepada faktor strategi bisnis dan kondisi perekonomian," ujar Romi.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Di tengah situasi pandemi seperti tahun lalu dan sekarang, perusahaan dihadapkan dengan tantangan-tantangan baru yang tidak dipertimbangkan sebelumnya. Tantangan itu seperti terganggunya supply chain, penurunan penjualan, penutupan pabrik, penurunan permintaan, hingga masalah arus kas.

Respons grup perusahaan dalam mempertahankan diri di tengah tantangan-tantangan tersebut sangat berpengaruh terhadap area transfer pricing.

Menurutnya, 5 faktor kesebandingan dalam melakukan analisis kesebandingan perlu mendapatkan bobot yang sama. Hal ini penting agar perusahaan bisa memiliki pemahaman yang utuh atas kondisi perusahaan dan perannya dalam supply chain.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

"Pemahaman mengenai supply chain dan value chain ini krusial dalam penyusunan TP Doc karena penyampaian argumen atas kondisi bisnis berkaitan erat dengan role kita dalam supply chain," ujar Romi.

Tak hanya supply chain analysis, industry analysis juga jarang diulas. Padahal, perilaku industri pada tahun pandemi menjadi penting karena akan terkait dengan pemilihan metode dan pembanding dalam pembuatan TP Doc.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan salah satu dari 4 seri dalam DDTC Tax Week 2021. Untuk mendapat informasi mengenai topik, pembicara, dan laman pendaftaran rangkaian webinar, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Tax Week, transfer pricing, TP Doc, pandemi, Covid-19, OECD, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 15:06 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Barang Ekspor yang Kena Bea Keluar, Download di Sini

Kamis, 06 Juni 2024 | 09:15 WIB
HUT KE-17 DDTC

26 Mahasiswa UNS Lulus Tes Tertulis Seleksi Akbar Internship DDTC 2024

Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Mendesain Tapera dengan Pendekatan Pajak

Rabu, 05 Juni 2024 | 17:31 WIB
REFORMASI PAJAK

Teknologi Bukan Resep Tunggal untuk Perbaiki Administrasi Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama