Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Parpol Diminta Susun Visi-Misi yang Sejalan dengan RPJPN dan RPJMN

A+
A-
1
A+
A-
1
Parpol Diminta Susun Visi-Misi yang Sejalan dengan RPJPN dan RPJMN

Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

JAKARTA, DDTCNews – Bappenas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik (parpol) menyusun visi, misi, dan program kerja prioritas berdasarkan RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan parpol memiliki peran penting dalam konstitusi Indonesia. Untuk itu, parpol memiliki tanggung jawab untuk menyusun visi, misi, dan program kerja prioritas yang sejalan dengan arah pembangunan negara.

"Capres dan cawapres ketika mengajukan visi, misi, dan program semestinya juga sejalan dengan ideologi partai politik yang mengusulkan," katanya dalam Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Hasyim menuturkan parpol memiliki kedudukan strategis pada politik demokrasi Indonesia, terutama dalam pengisian jabatan-jabatan kenegaraan yang diisi melalui pemilu.

Untuk itu, lanjutnya, parpol dan peserta pemilu perlu memiliki visi, misi, serta program kerja prioritas yang saling terintegrasi. Sebab, target pembangunan pada RPJPN dan RPJMN juga akan dipraktikkan oleh pemimpin negara berikutnya.

Dia meyakini integrasi visi, misi, dan program kerja prioritas parpol dengan RPJPN dan RPJMN akan membuat upaya pencapaian target pembangunan berjalan secara berkesinambungan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut RPJPN 2005-2024 disusun pemerintah dan DPR untuk pertama kalinya berdasarkan UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Lantaran baru pertama kali disusun setelah reformasi, materi dalam RPJPN lebih banyak yang bersifat kualitatif serta menggunakan terminologi di bawah bayang-bayang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Setelah 2 dekade, Bappenas menyusun RPJPN 2025-2045 yang bersifat lebih numerik atau memuat angka-angka. Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi, reviu, serta mempertimbangkan masukan dari masyarakat, termasuk parpol.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Suharso berharap parpol dapat memilih secara tegas aspek yang dinilai penting untuk mencapai indeks komposit dalam RPJPN. Melalui dukungan parpol, diharapkan target Indonesia Emas 2045 dapat tercapai.

"Pasti cara pandang itu akan berbeda antarparpol, tetapi setidak-tidaknya kita punya clue nasional yang akan memastikan langkah kita serentak dan bersama-sama," ujarnya.

Suharso menambahkan RPJPN 2025-2045 juga untuk pertama kali mencoba menyelaraskan target pembangunan hingga di level kabupaten/kota. Menurutnya, sinkronisasi ini penting karena program nasional secara spasial bakal dilakukan di daerah.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

RUU RPJPN 2025-2045 menjadi salah satu RUU yang diusulkan oleh pemerintah kepada DPR. RUU ini juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2023. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : partai politik, visi-misi, pemilu 2024, RPJMN, RPJPN, program pemerintah, pajak dan politik, pakpol, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama