Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pasal 78 UU Pengadilan Pajak Digugat, Begini Nasihat MK

A+
A-
2
A+
A-
2
Pasal 78 UU Pengadilan Pajak Digugat, Begini Nasihat MK

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan pengujian materiil yang diajukan 4 wajib pajak badan atas Pasal 78 UU 14/2022 tentang Pengadilan Pajak.

Menurut para pemohon, Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang berbunyi 'Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan hakim' bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

"Mohon Yang Mulia berkenan mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya dan menyatakan frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai 'undang-undang'," ujar kuasa hukum pemohonan, Cuaca, membacakan petitum, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh pun meminta kepada para pemohon untuk memperkuat alasan-alasan permohonan dengan teori, doktrin, asas, serta perbandingan dengan negara lain.

Daniel berpandangan akan ada dampak yang signifikan bila frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak diubah pemaknaannya menjadi 'undang-undang' sebagaimana yang dimohonkan oleh para pemohon.

"Kalau semua harus diatur undang-undang, ini akan banyak sekali nanti norma yang diatur dalam undang-undang. Tapi, ini saya tidak tahu, mungkin nanti dari kuasa hukum sudah bisa melakukan kajian, analisis, kira-kira yang dimaksudkan undang-undang atau peraturan perundangan ini apa saja yang kemudian kalau menjadi undang-undang seperti apa," kata Daniel.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Hakim Konstitusi Saldi Isra pun meminta para pemohon untuk memperkuat legal standing dengan menjelaskan kerugian hak konstitusional yang timbul akibat Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.

"Dijelaskan dengan berlaku itu apa yang pernah dialami atau potensial dialami? Karena itu nanti akan menjelaskan ada atau tidak hubungan kausal antara kerugian hak konstitusional para pemohon itu dengan berlakunya Pasal 78 itu. Nah, itu harus tergambar di legal standing," ujar Saldi.

MK pun memberikan waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan dan menyampaikan naskah perbaikan paling lambat pada 13 Maret 2024 pukul 09.00 WIB ke kepaniteraan. (sap)

Baca Juga: 4 Calon Hakim Agung Pajak Berhak Ikuti Seleksi Wawancara Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, UU Pengadilan Pajak, hakim agung, peradilan pajak, Mahkamah Konstitusi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:07 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK - DDTC

Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:24 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama