Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pastikan Subsidi LPG Tepat Sasaran, Pemerintah Bakal Survei Langsung

A+
A-
1
A+
A-
1
Pastikan Subsidi LPG Tepat Sasaran, Pemerintah Bakal Survei Langsung

Warga mencari gas elpiji di toko Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan subsidi elpiji (LPG) 3 kg memang dinikmati kelompok masyarakat kurang mampu. Mulai 2024 mendatang, penjualan elpiji 3 kg alias gas melon memang hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang sudah terdaftar.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga meminta pemerintah daerah (pemda) terlibat langsung dalam upaya pengendalian penyediaan elpiji 3 kg.

"Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Untuk itu, dukungan dari agen dan pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini," kata Dirjen Migas Tututa Ariadji, dikutip pada Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah hanya memberikan fasilitas subsidi LPG 3 kg kepada para pengguna yang sudah terdata. Guna mendukung pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi LPG 3 kg tersebut, Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg ke dalam sistem.

Penyaluran subsidi LPG 3 kg akan diubah dari berbasis barang menjadi berbasis penerima secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli. Nantinya, penyaluran subsidi akan terintegrasi dengan program perlindungan sosial.

Selama proses pendataan, pemerintah tidak menerapkan pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Pembeli di pangkalan cukup membawa KTP ataupun KK. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.

Baca Juga: Ketentuan PPh Pasal 22 dan PPN bagi Pengusaha SPBU atas Penyerahan BBM

Tak hanya melakukan pendataan, Pertamina bersama Polri juga akan meningkatkan pengawasan dan menjatuhkan sanksi atas agen atau pangkalan yang mengoplos LPG 3 kg dengan LPG nonsubsidi. Langkah ini diambil agar subsidi LPG 3 kg makin tepat sasaran.

Pelanggaran lain yang akan ditindak yakni penimbunan, penjualan dengan harga lebih dari harga eceran tertinggi, penjualan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi, dan pengangkutan LPG 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.

Tanpa upaya pengawasan dan penindakan, subsidi bakal makin tidak tepat sasaran. Pasalnya, realisasi volume LPG 3 kg terus naik sekitar 4,5% setiap tahun, sedangkan realisasi volume LPG nonsubsidi secara rata-rata turun sebesar 10,9%.

Baca Juga: Kementerian ESDM Usulkan Subsidi Solar Rp1.000 - Rp3.000 per Liter

Tutuka pun meminta setiap pihak untuk mendukung upaya transformasi subsidi LPG 3 kg. "Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Untuk itu, dukungan dari agen dan pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini," katanya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : subsidi energi, APBN 2022, BBM, subsidi BBM, subsidi elpiji, LPG 3 kg, gas melon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Januari 2024 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Harga Pangan Tinggi, Inflasi 2023 Capai 2,61 Persen

Senin, 25 Desember 2023 | 07:00 WIB
NATARU 2024

Pemerintah Jamin Pasokan Elpiji Aman Selama Libur Natal-Tahun Baru

Jum'at, 15 Desember 2023 | 19:33 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Ada Kompensasi BBM, Penerimaan Pajak Melonjak Jelang Akhir Tahun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama