Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pedagang Farmasi dan Distributor Alkes Bisa Percepat Restitusi

A+
A-
1
A+
A-
1
Pedagang Farmasi dan Distributor Alkes Bisa Percepat Restitusi

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merilis beleid terbaru perihal kelompok usaha yang mendapatkan fasilitas percepatan restitusi. Dua kelompok usaha di bidang kesehatan mendapatkan fasilitas fiskal.

Kebijakan tersebut masuk dalam PMK No.117/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Beleid tersebut memasukkan pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan (alkes) dalam daftar Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

Menyandang status WP berisiko rendah, berarti kepada dua kelompok usaha ini diberikan Pengembalian Pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

"Kebijakan ini ini untuk membantu Program Jaminan Kesehatan Nasional serta likuiditas Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Pemungut PPN melalui pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2019).

Dia menjelaskan para pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan acap kali bertransaksi dengan rumah sakit negeri yang merupakan pemungut PPN. Dua kelompok usuha ini secara langsung dan tidak langsung merupakan mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Melalui restitusi PPN yang dipercepat, maka pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan akan terbantu likuiditasnya. Otoritas pajak mengharapkan dengan fasilitas ini pada akhirnya dapat menjadi instrumen dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

"PMK ini mulai berlaku pada 19 Agustus 2019. Kami harap likuiditas mereka terbantu dan mendukung program JKN," paparnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu saat ini tengah dipusingkan dengan defisit BPJS Kesehatan yang tidak kunjung terselesaikan. Besaran defisit tahun ini diperkirakan akan melebihi proyeksi awal tahun yang mencapai Rp28 triliun.

BPJS Kesehatan memproyeksikan defisit keuangan tahun akan naik sebesar Rp500 miliar. Proyeksi tersebut akan membuat defisit total diramal menyentuh Rp28,5 triliun pada akhir tahun ini. (Bsi)

Baca Juga: Pemerintah Minta Pengusaha Farmasi dan Alkes Manfaatkan Insentif Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : percepatan restitusi, farmasi, PMK No.117/2019

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:00 WIB
KONSULTASI

Insentif Pajak Terbaru Bagi Perusahaan Farmasi di Masa Pandemi

Jum'at, 06 September 2019 | 16:30 WIB
DDTC NEWSLETTER

Insentif untuk Farmasi, Migas dan Turisme, Download Aturannya Di Sini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama