Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembaruan P3B Jamin Kesesuaian dengan Kebijakan Dalam Negeri

A+
A-
1
A+
A-
1
Pembaruan P3B Jamin Kesesuaian dengan Kebijakan Dalam Negeri

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji dalam Dialogue KiTa bertajuk ‘Peningkatan Investasi melalui P3B’, Jumat (7/2/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pembaruan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dinilai menjadi bagian dari upaya untuk menjamin keselarasan dengan kebijakan yang tengah dilakukan pemerintah di tataran domestik.

Hal ini disampaikan oleh Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji dalam Dialogue KiTa bertajuk ‘Peningkatan Investasi melalui P3B’ yang diadakan oleh Kemenkeu. Menurutnya, pembaruan P3B Indonesia dan Singapura juga sejalan dengan sejumlah relaksasi kebijakan yang dilakukan.

Menurutnya, untuk meningkatkan daya saing, perubahan pada tataran domestik juga harus diikuti oleh perubahan dalam perjanjian pajak internasional dengan negara lain. Hal ini diperlukan agar kebijakan domestik dan perjanjian dengan negara lain sejalan.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

“Pembaruan P3B juga menjamin keselarasan dengan upaya relaksasi yang dilakukan oleh pemerintah, Bagaimanapun, kebijakan P3B seharusnya selaras dengan kebijakan pajak yang terjadi saat ini,” katanya, Jumat (7/2/2020).

Dia mengatakan amendemen P3B juga akan membawa angin segar bagi para investor dan calon investor untuk masuk ke Indonesia. Hal ini juga memberi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan jumlah investasi di masa mendatang.

Apalagi, sambungnya, Singapura selama ini sebagai investment hub dan ‘gerbang’ investasi global. Dengan demikian, P3B diharapkan bisa menjadi ‘pelumas’ masuknya aliran investasi ke Tanah Air dengan berbagai fitur yang disediakan.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Bawono mengungkapkan saat ini telah terjadi kompetisi untuk memperebutkan modal. Kompetisi itu tidak jarang menggunakan instrumen pajak, baik melalui tarif pajak badan, insentif pajak, sistem pajak (worldwide versus territorial), maupun P3B.

Pemerintah melalui rancangan omnibus law perpajakan juga tengah mempersiapkan sejumlah relaksasi pajak, salah satunya adalah penurunan tarif PPh badan. Selain itu, ada pula rencana penghapusan PPh atas dividen yang diinvestasikan ke Tanah Air.

Semangat relaksasi itu juga dimuat dalam amendemen P3B Indonesia dan Singapura. Kedua negara sepakat untuk menurunkan tarif pajak royalti dan branch profit tax. Tarif pajak royalti dari sebelumnya 15% diturunkan menjadi dua lapis, yaitu 10% dan 8%. Tarif branch profit tax diturunkan dari 15% menjadi 10%.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Selain itu, ada penghapusan klausul most favoured nation (MFN) atau perlakuan yang sama untuk semua anggota dalam pengaturan perpajakan kontrak bagi hasil (production sharing contracts) dan kontrak karya (contract of work) terkait sektor minyak, gas, dan pertambangan. Simak artikel ‘Resmi dari DJP, Ini Pokok-Pokok Pembaruan P3B Indonesia & Singapura’.

Bawono memaparkan setidaknya ada empat tujuan P3B. Selain untuk menarik investasi, P3B juga ditujukan untuk mencegah penghindaran pajak berganda, pembagian pemajakan, dan mencegah penghindaran pajak.

Dengan semakin banyaknya P3B yang ada saat ini, sambung Bawono, ada tren peningkatan renegosiasi P3B secara bilateral.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Sekadar informasi, ada tiga narasumber dalam Dialogue KiTa kali ini. Selain B. Bawono Kristiaji, ada pula Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofyanto Kurniawan dan Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perjanjian penghindaran pajak berganda, P3B, tax treaty, Kemenkeu, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama