Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Bisa Berikan Fasilitas Angsuran Pajak, Ini Rancangan Aturannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemda Bisa Berikan Fasilitas Angsuran Pajak, Ini Rancangan Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala daerah bakal memiliki ruang untuk memberikan kemudahan perpajakan daerah berupa perpanjangan batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak serta pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang.

Dalam Pasal 104 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD), perpanjangan batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak dapat diberikan kepada wajib pajak yang mengalami keadaan di luar kuasanya sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.

"Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak ... dapat diberikan kepala daerah secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak," bunyi Pasal 104 ayat (3) RPP KUPDRD, dikutip Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Adapun fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat diberikan bila wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau dalam keadaan di luar kuasanya sehingga tak mampu melunasi pajak secara tepat waktu.

Untuk fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak, fasilitas ini hanya dapat diberikan oleh kepala daerah berdasarkan permohonan wajib pajak yang ditetapkan dalam keputusan kepala daerah.

Keputusan yang dimaksud dapat berupa menyetujui jumlah angsuran, masa angsuran, atau lama penundaan sesuai dengan permohonan wajib pajak; menyetujui sebagian dari jumlah angsuran, masa angsuran, atau lama penundaan yang dimohonkan wajib pajak; atau menolak seluruh permohonan wajib pajak.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Sebelum memberikan fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran, kepala daerah juga perlu memperhatikan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak selama 2 tahun terakhir.

Persetujuan fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak hanya dapat diberikan kepada wajib pajak maksimal selama 12 bulan.

Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran pokok pajak yang ditunda nantinya akan disertai sanksi bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Informasi lengkap mengenai RPP KUPDRD bisa disimak di laman ini. (sap)

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, RPP KUPDRD, angsuran pajak, utang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama