Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Diminta Kreatif Tekan Inflasi di Daerahnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Diminta Kreatif Tekan Inflasi di Daerahnya

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) mengikuti rapat kerja tentang penyelesaian segmen batas daerah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mewaspadai lonjakan inflasi pada akhir tahun, terutama pada momentum Natal dan tahun baru (Nataru).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan momentum Nataru akan mendorong permintaan. Hal ini perlu diantisipasi oleh semua daerah.

"Tolong inovasi dan kreativitas dari tiap-tiap kepala daerah untuk membuat terobosan semaksimal mungkin. Berkolaborasi dengan semua stakeholder yang ada tetap dilakukan," ujar Tito, dikutip pada Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Anggaran belanja daerah, terutama anggaran belanja tidak terduga (BTT), perlu digunakan oleh pemda untuk menekan laju inflasi di daerah masing-masing.

Masalahnya, hingga saat ini, masih banyak daerah yang memiliki realisasi belanja masih lebih rendah dari rata-rata nasional. Oleh karena itu, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) perlu meningkatkan belanja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tolong betul-betul rekan kepala daerah rapat dengan kepala OPD, sekda, Bappeda, untuk dipelototi ini kenapa [realisasi belanja] rendah. [Ini] karena sekali lagi kalau rendah, uangnya disimpan berarti," ujar Tito.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kemendagri mencatat realisasi belanja daerah pada APBD se-Indonesia hingga 18 November 2022 masih mencapai Rp778,6 triliun atau 61,01% dari pagu belanja. Adapun realisasi BTT hingga 18 November 2022 tercatat hanya senilai Rp2,32 triliun atau 13,58% dari target senilai Rp17,28 triliun.

BPS sebelumnya telah mewanti-wanti potensi terjadinya lonjakan harga bahan pangan pada akhir tahun hingga Januari 2023. Kenaikan harga pangan perlu diantisipasi mengingat pemerintah sudah menaikkan harga BBM pada September 2022. Kenaikan harga BBM berpotensi turut meningkatkan harga komoditas lainnya.

"Kita perlu mewaspadai second round effect dari kenaikan BBM," ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto. (kaw)

Baca Juga: Redam Inflasi, Negara Ini Perpanjang Insentif PPN 0 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inflasi, indeks harga konsumen, IHK, Kemendagri, belanja daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 29 April 2024 | 09:37 WIB
BADAN PUSAT STATISTIK

BPS: Musim Panen, Harga Beras Turun 2,41 Persen

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB
PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama