Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Mulai Kebut Digitalisasi Pajak Daerah, Implementasi Dimulai 2022

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Mulai Kebut Digitalisasi Pajak Daerah, Implementasi Dimulai 2022

Ilustrasi.

BOJONEGORO, DDTCNews - Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur mempercepat perluasan digitalisasi pendapatan daerah dari pajak dan retribusi.

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah mengatakan perluasan digitalisasi daerah yang diatur dalam Perpres No.3/2021 merupakan upaya memperkuat otonomi daerah. Hal tersebut dilakukan melalui inovasi kebijakan yang menjadi modal menuju kemandirian fiskal daerah.

"Maka Pemkab melalui Bapenda tentu akan menyisir potensi-potensi yang dapat dilakukan inovasi," katanya dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Anna menjelaskan berbagai kebijakan sudah disiapkan agar percepatan digitalisasi pendapatan daerah bisa dimulai tahun depan. Salah satunya melalui digitalisasi transaksi daerah pada sisi pendapatan dan belanja.

Menurutnya, hal tersebut akan berdampak pada kepatuhan warga dalam membayar pajak dan retribusi. Dia menyampaikan proses bayar dan setor pajak akan terus dipermudah melalui saluran elektronik.

"Agar nantinya lebih memudahkan masyarakat dalam membayar pajak," ungkapnya.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Sementara itu, Kepala Bapenda Ibnu Soeyoeti mengatakan fokus utama digitalisasi pada administrasi pajak daerah. Dia berharap digitalisasi pada pos pendapatan ini mampu meningkatkan penerimaan daerah dari PAD.

"Untuk itu diperlukan adanya perluasan digitalisasi perpajakan daerah yang adaptif, dinamis, inovatif, dan akuntabel," imbuhnya seperti dilansir beritabojonegoro.com. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, digitalisasi, pendapatan asli daerah, PAD, retribusi, Bojonegoro, Jawa Timur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama