Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pemeriksaan Kantor atau Lapangan? Begini Kriteria WP yang Jadi Sasaran

A+
A-
6
A+
A-
6
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan? Begini Kriteria WP yang Jadi Sasaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor sesuai dengan kondisi atau kriteria wajib pajak yang diperiksa.

Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, terdapat 10 kriteria wajib pajak yang dapat dilakukan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan...dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, dikutip pada Kamis (26/10/2023).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Untuk wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak seperti dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP, pemeriksaan dilakukan dengan pemeriksaan kantor sepanjang wajib pajak memenuhi 2 persyaratan.

Pertama, laporan keuangan wajib pajak untuk tahun pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu tahun pajak dari 2 tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.

Kedua, wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau wajib pajak dalam 5 tahun terakhir tak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Kemudian, wajib pajak yang memiliki data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar diperiksa dengan pemeriksaan kantor.

Selanjutnya, pemeriksaan dengan kriteria wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dan huruf j PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 dilakukan dengan pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.

Untuk wajib pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT, tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko, diperiksa dengan pemeriksaan lapangan.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Pemeriksaan lapangan juga berlaku untuk wajib pajak yang menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.

Dalam hal pemeriksaan kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan pemeriksaan kantor diubah menjadi pemeriksaan lapangan. (rig)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 18/2021, pmk 17/2013, pemeriksaan kantor, pemeriksaan lapangan, pemeriksaan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak