Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah akan Bikin Aturan Baru untuk Perluas Basis Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah akan Bikin Aturan Baru untuk Perluas Basis Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana membentuk peraturan baru untuk membantu upaya perluasan basis pajak oleh Ditjen Pajak (DJP) pada 2021.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pembentukan regulasi untuk memperluas basis pajak itu misalnya ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.1/2020 yang kini menjadi UU No.2/2020.

Melalui beleid tersebut, sambungnya, pemerintah memiliki payung hukum untuk mengenakan pajak pada kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga: PDN Kena Serangan Ransomware, Warga Asing Jadi Kesulitan Bikin NPWP

"Kami terus berupaya meningkatkan atau membentuk regulasi yang mungkin dapat digunakan sebagai basis untuk meng-collect objek yang selama ini belum terkumpulkan," katanya melalui konferensi video, Selasa (1/12/2020).

Suryo mengatakan DJP memiliki peluang memperluas basis pajak dengan menambah regulasi yang telah ada. Penerbitan regulasi itu akan seperti Perpu No.1/2020, yang kini efektif memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi dari luar daerah pabean untuk jasa tidak berwujud.

Di sisi lain, Suryo menyebut pemerintah tetap akan menggunakan instrumen perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif pajak yang selektif dan terukur pada tahun depan.

Baca Juga: Implementasi CTAS Langsung Mencakup 21 Probis, DJP Gencarkan Pengujian

Secara bersamaan, DJP juga tetap berupa memperluas basis pajak agar target penerimaan yang senilai Rp1.229,6 triliun. Strategi perluasan basis pajak oleh DJP utamanya dengan melanjutkan upaya pengawasan dan penegakan hukum.

Melalui strategi itu, Suryo berharap pembayar pajak bisa bertambah dan kualitas pembayarannya pun dapat meningkat. "Pengawasannya dilakukan dengan metode berbasis kewilayahan, dan pengawasan berbasis wajib pajak-wajib pajak penentu penerimaan," ujarnya.

Sesuai dengan SE-07/PJ/2020, DJP menjalankan pengawasan berbasis kewilayahan atas wajib pajak pada KPP Pratama dan menugaskan petugas Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) III, Waskon IV, serta Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. (Bsi)

Baca Juga: Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : basis pajak, Dirjen Pajak, Suryo Utomo, aturan baru

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Daffa Abyan

Sabtu, 05 Desember 2020 | 18:51 WIB
mengingat perkembangan zaman yang tidak dapat dihindaro, suatu regulasi yang dapat memperluas basis pajak sangat perlu untuk dilakukan sehingga memaksimalkan potensi penerimaan negara
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 25 Maret 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Kenaikan Tarif PPN 2025 Pertimbangkan Faktor Politik dan Ekonomi

Senin, 25 Maret 2024 | 13:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada 6,11 Juta NIK yang Belum Padan sebagai NPWP, DJP Lakukan Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama