Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Kaji Pembentukan Dana Pariwisata, Ternyata Ini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Kaji Pembentukan Dana Pariwisata, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi. Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno (kiri) meninjau stan perusahaan sektor pariwisata penyedia lowongan kerja pada bursa kerja pariwisata di Politeknik Pariwisata Bali, Badung, Bali, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang merumuskan pembentukan tourism fund atau dana pariwisata sebagai salah satu upaya dalam pengembangan pariwisata.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan pemerintah perlu memiliki dana pariwisata guna mendukung pembiayaan pengembangan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.

"Akan dibentuk tourism fund atau sebuah dana yang akan mendukung pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan, seperti mengundang event-event berkelas internasional, event-event budaya, olahraga, dan juga MICE," katanya, dikutip pada Minggu (8/10/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Sandi menuturkan dana pariwisata sudah diperkenalkan di negara-negara lain yang sedang berfokus mengembangkan sektor pariwisatanya. Contohnya, Singapura dan Arab Saudi.

Khusus untuk Indonesia, lanjutnya, dana pariwisata akan dibentuk dan difokuskan untuk pariwisata berkelanjutan, berkualitas, hijau, dan mengutamakan budaya nusantara.

"Nanti, wisatawan yang datang ke Indonesia bukan hanya diukur oleh kuantitasnya, jumlahnya, tetapi juga kualitas, lama tinggalnya, belanjanya di ekonomi lokal," tuturnya.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Dana pariwisata akan bersumber dari dana abadi, devisa sektor pariwisata, ataupun sumber dana lainnya. Pemerintah juga akan membentuk tim khusus guna merumuskan sumber pendanaan dari dana pariwisata tersebut.

Sandi juga berharap dana pariwisata bisa dibentuk tanpa terlalu membebani APBN dan wisatawan.

"Kami akan cari ekuilibrium di mana ini menjadi berkelanjutan, tidak memberatkan, tetapi justru akan menambah kualitas dan aspek sustainability dari sektor pariwisata kita," ujarnya dikutip dari situs web Setkab.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Terkait dengan instansi pengelola, Sandi menambahkan pemerintah sedang menimbang 2 opsi, yaitu menunjuk InJourney atau Kementerian Keuangan sebagai pengelola. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dana pariwisata, APBN, menteri pariwisata sandiaga uno, pariwisata, pembiayaan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta